JPS Boleh Diterima Bagi Warga di Luar Domisili, Ini Syaratnya

Ramzy
13 Apr 2020 17:50
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Warga Kabupaten Tangerang, baik berdomisili tetap maupun pendatang yang terdampak atas penyebaran Covid-19 mereka berhak mendapat bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, selain warga yang memiliki KTP Kabupaten Tangerang, bantuan ini juga boleh didapatkan oleh warga yang bukan berdomisili asli Kabupaten Tangerang atu pendatang.

“Namun harus menyertakan syarat surat domisili dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Itu pun berlaku bagi warga yang terdampak Covid-19,” kata Zaki, Senin, 13 April 2020.

Zaki melanjutkan, syarat warga yang akan mendapat jaring pengaman sosial ini adalah warga yang terdampak Covid-19 di luar warga yang sudah terdaftar PKH, BPNT, dan warga yang sudah terdaftar bantuan baik di pemerintah pusat maupun daerah.

“Di Kabupaten Tangerang akan ada sekitar 275 ribu warga yang terdapak. Ini akan kita sisir melalui RT/RW dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat,” tuturnya.

Zaki mengimbau, warga diminta untuk sabar, karena bantuan ini tidak langsung diterima oleh warga. Melainkan, bagi warga yang sudah tersaftar oleh RT mereka harus menunggu sekitar maksimal satu minggu untuk percetakan dan distribusi kartu.

Diketahui, Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya sepakat akan menyelenggarakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Sabtu, 18 April 2020 mendatang.

Untuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengaturan transportasi, industri, kegiatan ekonomi masyarakat dan pengaturan lainnya semuanya termaktub di dalam Peraturan Gubernur.

“Mudah-mudahan besok Pergubnya sudah selesai,” tandas Zaki.

Adapun untuk sosialisasi, kata Zaki, akan dilaksanakan apabila besok (Selasa) Peraturan Gubernur telah selesai diterbitkan yakni di Hari Rabu, Kamis, Jumat. Baik melalui media online, radio, baliho, televisi, media sosial dan bisa melalui RT/RW.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan