83.750 Bidang Tanah di Kabupaten Tangerang Bakal Dapet Sertifikat Gratis

Ramzy
12 Feb 2020 11:47
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Pada tahun 2020 ini terdapat 83.750 bidang tanah di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan sertifikat gratis. Berdasarkan alokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 naik lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya.Yaitu dari 40 ribu bidang menjadi 83.750 bidang tanah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubag TU BPN Kabupaten Tangerang, Ceto Subagiyo kepada SuaraBantenNews, Rabu, 12 Februari 2020.

Ia mengatakan, di tahun 2020 terdapat 83.750 sertifat tanah yang akan diberikan kepada 6 kecamatan yang tersebar pada 43 desa di Kabupaten Tangerang. Antara lain Kecamatan Kecamatan Balaraja terdapat 4 desa yaitu Balaraja, Cangkudu, Saga dan Tobat.

“Kecamatan Solear ada 13 desa, Kecamatan Cisoka 11 desa, Kecamatan Legok 7 desa, Kecamatan Pasar Kemis 3 desa, dan Kecamatan Panongan 1 ada desa,” ungkapnya kepada Suarabantennews.

Untuk tahapan, kata dia, saat ini masih dalam tahap penyuluhan. Perlu diketahui penyuluhan ini, sudah berlangsung di 38 desa. Adapun untuk tahap pengukuran masih dalam proses tender di Pemerintah Pusat.

“Lokasi dipilih, karena ada beberapa desa yang mengajukan ada juga yang tunjuk langsung. Namun target di 2023 semua tanah di Kabupaten Tangerang sudah bersertfikat,” ujarnya.

Adapun biaya, kata Ceto, ada dua kelompok biaya, pertama biaya persiapan yang diatur surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN untuk wilayah V, Jawa Bali sebesar Rp150 ribu.

“Itu meliputi biaya penyiapan dokumen, patok dan materai serta operasional petugas desa ditetapkan,” tuturnya.

Lanjutnya, biaya kedua bersumber dari pemerintah melalui DIPA Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pajak (PBB, BPHTB, Pph) dan biaya pembuatan akta jadi kewajiban pemohon.

“Mulai dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pembuatan SK, hingga sertifikat termasuk penyerahannya ditanggung oleh pemerintah,” tandasnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan PTSL ini bebas pungli. Jika terbukti ada oknum pegawai BPN yang melakukan pungli dalam PTSL pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

”Untuk masyarakat kami berharap agar tidak memanipulasi berkas persyaratan, karena hal itu dapat mempersulit kami saat bertugas di lapangan,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan