Pekan Pertama Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang: Imbauan bagi Pelanggar

Joe
18 Apr 2020 14:37
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diberlakukan selama lebih dari dua pekan, yakni mulai Sabtu (18 April 2020) hingga Minggu (3 Mei 2020).

Dalam pelaksanaannya, selama satu pekan pertama, jika didapati pelanggaran, masih diberi imbauan dalam rangka mendidik agar patuh terhadap aturan. Namun, jika telah lebih dari satu pekan masih muncul pelanggaran baru, maka akan diberi tindakan tegas.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hari ini dimulai pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang. Dari 16 titik pemeriksaan (check point) yang tersebar, pihaknya memantau jalan raya nasional yang berada di Kecamatan Jayanti.

“Kita pantau di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Serang dan pintu masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya, Sabtu, 18 April 2020.

Zaki menambahkan, di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang ini, pihaknya berserta jajaran masih memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas.

“Kami imbau warga untuk penggunaan masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Zaki mengungkapkan, bagi warga Kabupaten Tangerang yang tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan PSBB ini, pihaknya masih belum memberlakukannya sanksi. Bagi masyarakat yang melanggar dalam satu pekan ini masih diberikan imbauan.

“Apabila dalam satu minggu selanjutnya tetap ada yang melanggar, terpaksa kami akan beri tindakan tegas,” tutupnya.

Selain memantau titik pemeriksaan, lanjut Zaki, pihaknya pun memantau pasar tradisional dan pasar modern untuk memberikan masker dan melakukan sosialisasi kepada penjual dan pembeli. (Restu/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan