Pemprov Banten Pindahkan Kas Daerah dari Bank Banten ke Bank BJb

Ramzy
23 Apr 2020 12:04
1 menit membaca

SERANG (SBN)—Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bjb) Kantor Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

“Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten, tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemernntah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten,” bunyi petikan SK Gubernur Banten yang diterima pada Kamis, 23 April 2020.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, alasan pengalihan kas daerah Pemprov Banten ke bank Bjb dalam surat tersebut menurut Bank Indonesia karena Bank Banten kesulitan likuiditas. Namun demikian pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut karena Komisi III DPRD Banten baru akan melakukan rapat dengan bank Banten hari ini.

“Kita mau konfirmasi ke Bank Banten, betul itu alasan yang dijadikan Pemprov Banten, Bank Banten kesulitan likuiditas,” kata Gembong.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan