Pastikan Tak Terjangkit Covid-19, Keluarga Neneng Diminta Isolasi Mandiri Selama 14 hari

Joe
2 Mei 2020 16:39
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Neneng (55), warga Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang meninggal secara mendadak di depan Ruko Villa Tomang Baru Blok AA.21, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kemarin (Jumat, 1 Mei 2020), kini keluarganya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Camat Mauk Arif Rachman Hakim mengatakan, isolasi mandiri itu untuk menjaga kepercayaan tetangga dan warga setempat.

“Suami korban yang bekerja serabutan dan ketiga anaknya sudah kita minta untuk mengisolasi diri. Sang suami memahami dan akhirnya mereka menjalani,” ujar Arif saat dikonfirmasi SuaraBantenNews, Sabtu 2 Mei 2020.

Pihaknya memastikan bahwa keluarga Neneng akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah karena masuk dalam kategori penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

“Sambil menunggu bantuan JPS, sembako sudah disiapkan untuk bekal isolasi mandiri,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga Neneng tidak menginginkan autopsi dan hal lainnya. Karena itu, jenazah dijemput pihak keluarga bersama kepala desa sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tadi pagi sudah dilakukan pemakaman dengan prosedur pemakaman biasa,” terangnya.

Arif mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Satgas Covid-19, tidak ada indikasi yang mengarah kepada adanya Covid-19 pada diri Neneng. Terlebih lagi, bisa dipastikan Neneng meninggal karena serangan jantung karena tubuhnya lebam kebiruan.

“Korban juga mempunyai riwayat sakit lambung. Tapi, tim medis juga sudah menyatakan bahwa korban bukan menderita Covid-19,” tuturnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tirmizi, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dan laporan ihwal kejadian ini. Menurutnya, pemeriksaan Covid-19 tidak bisa dilakukan lebih lanjut kepada pasien yang sudah meninggal.

“Terlebih, sebelumnya tidak ada gejala ataupun riwayat yang mengarah ke sana,” ujarnya.

Hendra menjelaskan ini merupakan kematian biasa yang tidak perlu dipastikan meninggal karena Covid-19 atau bukan. Jadi, boleh dimakankan secara biasa karena almarhumah bukan orang yang dicurigai atau terduga terjangkit Covid-19.

“Kita bisa mencurigai jika keluargannya selama 4-7 hari menimbulkan gejala. Kita tentu akan periksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan