Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei 2020

Joe
2 Mei 2020 16:50
2 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) —Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa PSBB mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tertanggal 2 Mei 2020.

Gubernur menjelaskan bahwa perpanjangan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya diambil berdasarkan beberapa landasan hukum, yaitu:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/1348/Kes-Yan/2020 tanggal 29 April 2020 perihal Pemohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen itu dan berbagai hal lainnya, maka Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Gubernur Banten di Kota Tangerang, Sabtu (2 Mei 2020).

Selanjutnya, lanjut Gubernur, semua pemerintah daerah, baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka, saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,” ujarnya.

Sementara, lanjut Gubernur, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point (titik pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Tangerang Raya diatur oleh bupati/wali kota masing-masing.

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” paparnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan