Pilkades Daru Pesertanya Bapak dan Anak, Dianggap Tidak Sah

Ramzy
2 Des 2019 15:10
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)—, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang disebut tidak sah. Hal itu lantaran Pilkades Daru masih dalam posisi bersengketa.

Demikian pernyataan yang disampaikan Ahmad Suparman, salah satu bakal calon kades yang gagal lolos untuk ikut menjadi peserta Pilkades.

“Padahal panitia Pilkades Daru sudah mendapatkan surat dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menyelesaikan sengketa pilkades yang sedang terjadi, tapi malah tahapan pillades masih terus berjalan,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2019.

Suparman menambahkan, Panitia Pilkades Daru juga tidak memberi surat panggilan untuk memilih untuk ia dan keluarga. Sehingga ia dan keluarganya pun tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Saya juga sempat mempertanyakan, mengapa DPT (daftar pemilih tetap) mencapai 3500 suara, padahal pada saat pencoblosan terpantau sepi dan sekira pukul 11.30 WIB pencoblosan selesai,” jelasnya.

Suparman bahkan mengklaim telah mendapatkan bukti bahwa ada satu orang yang mendapatkan undangan lebih dari satu. Namun hal itu, kata dia, dibiarkan Panitia Pilkades Daru.

“Saya punya buktinya ada soeorang yang mendapatkan hak suara lebih dari satu,” pungkasnya.

Pilkades Daru sendiri merupakan Pilkades yang unik. Pasalnya, pesertanya terdiri dari anak dan bapak. Hasil dari Pilkades itu, calon kades nomor urut 1 Suharyo Suharsono unggul dengan perolehan 2580 suara. Sedangkan calon kades nomor urut 2 Abdul Aziz Malik yang merupakan putra dari Suharyo Suharsono hanya mendapat 987 suara.

Sementara itu, Ketua Panitia Pikades Daru Madrais belum merespons permintaan konfirmasi dari kami. Kami berusaha menghubungi Madrais melalui telepon dan mengirim pesan, namun belum mendapat jawaban. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan