Warga Menyebrang ke Perbatasan Harus Titipkan KTP

Ramzy
7 Mei 2020 16:40
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Warga perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Serang wajib menitipkan kartu tanda penduduk (KTP) sebelum menyebrang ke daerah lain di Pos Pantau Simpatik Ketupat Kalimaya Polsek Cisoka. Kebijakan ini berlaku sejek penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) diberlakukan guna mencegah penyebaran Corona di kedua daerah.

Kapolsek Cisoka, AKP Akbar Baskoro mengatakan, penitipan KTP bagi warga Kabupaten Tangerang yang akan menyebrang ke Serang merupakan jaminan agar tidak salah memanfaatkan. Warga dapat mengambil kembali KTP yang dititipkan setelah kembali ke Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini diberlakukn agar warga menyebrang ke perbatasan hanya untuk membeli paket sembako.

Akbar mengungkapkan, makin maraknya warga yang nekat mudik sehingga perbatasan perlu diperketat pengawasan dan penyekatan antara perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang. Ia menegaskan, kendaraan asal Jakarta baik pribadi maupun minibus dipaksa untuk memutar balik. Ia menekankan, akses ke Kabupaten Serang selain jalur arteri dijaga bersama warga dan perangkat desa.

“Untuk sejauh ini sejak awal kendaraan yang diputar balikan sudah sekitar 428 unit. Terdiri dari dua jenis kendaraan roda empat maupun truk. Adapun penitipan KTP itu menjadi jaminan kepada kami. Yang menjadi poin utama adalah masyarakat Tangerang apabila dia mempunyai tujuan hanya untuk mengantar ataupun membeli sesuatu keperluan hanya sebentar diperbatasan ini. Kami meminta untuk menitipkan KTP sebagai jaminan yang bersangkutan akan kembali lagi,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (5/5).

Pantauan Tangerang Ekspres, selain diperiksa kartu identitas kepada pengendara yang melintas. Juga diberikan sanksi tegas berupa teguran kepada pengendara yang tidak memakai masker. Hasilnya, 124 pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker dan akan melakukan perjalanan mudik ke Pulau Sumatera melalui pelabuhan Merak. Mereka dipaksa memutar balik kandaraannya.

“Sementara, warga yang melintas ke perbatasan wajib menyiapkan KTP asli kepada petugas yang ada di pos cek poin. Hal ini guna menghindari akal-akalan pemudik yang akan ke Sumatera. Kita meminta jaminan ini juga untuk kebaikan bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona. Diketahui, kita tidak bisa memprediksi kecepatan penyebaran virus ini,” jelasnya.

Sementara, warga Kecamatan Cisoka, Wawan Kurniawan (38) mengaku tidak bermasalah dengan kebijakan menitipkan KTP asli pada petugas saat berpergian. Hanya saja, ia khawatir KTP asli akan hilang. Ia mengapresiasi langkah petugas mendirikan pos pengawasan dan pengetatan serta penyekatan bagi warga yang akan mudik ke Pulau Sumetera.

“Kalau yang jaga ganti orang saya agak khawatir KTP hilang. Karena kita tahu kalau mengurus KTP kan perlu waktu lama hingga berbulan-bulan. Saya apresiasi bagaimanapun pemerintah guna menyebar Corona. Saya ke Kabupaten Serang untuk membeli kebutuhan sembako yang nantinya akan saya jual di kampung. Setiap hari saya pergi ke Kabupaten Serang karena ekonomi,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan