Diteriaki Maling Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Joe
8 Mei 2020 18:50
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Satuan Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Indomaret Jl. DI Panjaitan, Lingkungan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Jumat (08 April 2020).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan pelaku ditangkap anggota Polsek Cibeber yang sedang patroli di Jl. DI Panjaitan, yaitu di halaman parkir Indomaret Kalitimbang. Tiba-tiba terdengar teriakan “Maling!” sehingga petugas dengan cepat bergerak dan berhasil membekuk pelaku. Pelaku ditangkap saat hendak mencuri motor Honda Beat dengan nopol (nomor polisi) A 5817 DB berwarna biru putih.

Pelaku curanmor tersebut berinisial AS dan dari peristiwa tersebut didapat barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nopol A 5817 DB, 1 lembar STNK motor tersebut atas nama Isyah yang beralamat di Unyur Serang, 1 buah kunci kendaraan tersebut, 1 buah kunci T, dan dua buah anak kunci T.

“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan kini diamankan di Polsek Cibeber,” tandasnya.

Atas kejadian tersbut, untuk kesekian kalinya Yudhis mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan. Jangan lupa mengunci stang/ganda dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan segera melaporkannya ke kepolisian terdekat. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan