Sengketa Lahan, 25 Rumah di Cluster Citra Pasundan Terancam Digusur

Ramzy
15 Mei 2020 18:32
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Bangunan yang terdiri tiga blok rumah di Perumahan Cluster Citra Pasundan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, terancam digusur. Pasalnya, sejumlah bangunan yang berada di Blok E, F dan G itu dianggap ilegal oleh Maryani Santoso, selaku pemilik sah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 43/G/2016/PTUN/SRG, Maryani Santoso berhasil menang pengembang Cluster Citra Pasundan, yakni PT Citra Property.

Seorang warga yang terdampak, Henrikus Herman Wibowo mengaku resah setelah mengetahui bahwa perumahan yang selama ini ia beli ternyata dibangun di atas lahan sengketa.

Henri hanya bisa pasrah jika nanti akan dilakukan penggusuran oleh pihak aparat terhadap rumah impiannya itu. Ia meminta agar pihak pengembang harus bertanggung jawab.

“Saya dapat infonya itu (akan digusur), kalau sudah begini PT Citra Property itu harus bertanggung jawab, karena permasalahan ini warga juga resah,” ucapnya kepada SuaraBantenNews, Jumat, 15 Mei 2020.

Ia pun mengaku sudah mencoba menemui Sabri Nurdin selaku Direktur PT Citra Property untuk menanyakan permasalahan sengketa tersebut. Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak pengembang.

“PT Citra Property hanya menyatakan siap bertanggung jawab secara perdata maupun pidana terhadap tuntutan Cluster Citra Pasundan Blok E, F dan G,” kata Henri.

Ia menjelaskan, pihak warga akan memberikan waktu 3×24 jam, apabila tidak ada jawaban yang jelas mereka akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada jawaban juga kami akan perkarakan ke pihak yang berwajib serta instansi terkait,” tutupnya.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan