Optimalisasi Pajak AP Jadi Temuan BPK, Dewan Nilai Bapenda dan DPUPR Terkesan Saling Lempar

Ramzy
28 Mei 2020 15:43
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Banten memberikan catatan merah terkait optimalisasi pengelolaan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Banten dari sektor pajak Air Permukaan (AP).

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan (Bapenda) Provinsi Banten Abadi Wuryanto mengatakan, permasalahan Surat Izin Pengambilan Pajak Air Permukaan (SIPAP) yang menjadi temuan BPK ini adanya di Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (DPUPR).

“Dari 168 wajib pajak (WP) AP ini, 92 diantaranya sudah habis masa perizinan SIPAP-nya, sehingga tidak bisa dilakukan pengambilan pajak,” katanya, Kamis, 28 Mei 2020.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada gubernur Banten. Pertama, memerintahkan DPUPR berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Banten untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyaratan SIPAP sesuai ketentuan.

Kedua, mendata ulang WP air permukaan secara lengkap, meliputi kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air permukaan, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan dan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan.

“Data WP yang menjadi acuan Bapenda sendiri merupakan hasil pendataan yang dilakukan pada tahun 2014. Dalam dokumen itu BPK juga mempersoalkan terkait jumlah WP yang menjadi acuan hingga tahun 2020 ini tidak terjadi penambahan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi menilai kordinasi yang dilakukan antara Bapenda dan DPUPR Provinsi Banten sangat buruk. Hal itu terlihat dari tidak adanya i’tikad baik untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Tidak ada koordinasi yang baik antara kedua OPD ini, sehingga kemudian keduanya saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, terkait permasalahan tersebut, peranan koordinasi antara eksekutif itu sangat penting untuk menemukan sebuah solusi terbaik. Akan tetapi jika koordinasinya saja masih sangat buruk, bagaimana mungkin target yang ditetapkan bisa tercapai dengan baik.

“Terutama dalam hal menetapkan mekanisme prosedur pengendalian terhadap perusahaan yang mengurus persyaratan SIPAP sesuai ketentuan,” ujarnya.

Jika masalah SIPAP ini menjadi alasan tidak maksimalnya penarikan pajak daerah, maka Gembong berharap Pemprov Banten sebaiknya membuat regulasi baru seperti yang dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Acuan Pemprov Sumsel dalam mengambil pajak AP hanya berdasarkan matering air yang wajib dipasang di setiap perusahaan AP. Hasil ukur dari matering air ini kemudian yang akan dijadikan ukuran pengambilan pajak. Sehingga penarikan pajak AP tidak ada hubungannya dengan SIPAP.

“Opsi ini pernah disampaikan kepada Bapenda. Namun mereka tidak berani melaksanakan karena dikhawatirkan akan terkena delik hukum. Padahal, jika dilakukan, saya yakin PAD dari sektor ini akan bisa dimaksimalkan,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan