Sempat Viral, Pelaku Jambret Bocah 9 Diringkus Polisi

Ramzy
8 Jan 2020 14:07
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil membekuk dua pelaku jambret handphone seorang bocah. Dari pelaku Polisi menyita satu unit handphone yang berhasil digasak pelaku dari korbannya MRA (9) di Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto menjelaskan, kedua pelaku berinisial MR (23) dan MAB (21) berhasil ditangkap, berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang diperoleh pihak kepolisian, memperlihatkan wajah kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor saat menggasak handphone korban.

“Kejadian pada 28 Desember 2019, pada saat korban sedan berjalan di pinggir jalan kemudian dua pelaku memepet korban dan langsung melakukan jambret telepon genggamnya,” kata Supri, Rabu, 8 Januari 2020.

Kasus ini, lanjut Supriyanto sempat viral di media sosial yang diunggah salah satu akun di Instagram, berdasarkan unggahan tersebut dan laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara untuk menyelidiki lebih lanjut.

“Karena dua pelaku tidak menggunakan helm dan wajahnya terekam CCTV di lokasi kejadian, maka pihak kepolisian dapat dengan mudah mengidentifikasinya. Pelaku juga masih tinggal di dekat tempat kejadian perkara, sehingga tim reskrim kami langsung mendatangi tempat tinggal kedua pelaku,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan