Penyelundupan 153 Ekor Satwa Liar Asal Maluku Digagalkan Polisi di Bandara Soetta

Joe
5 Jun 2020 14:45
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kepolisisan Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa liar melalui perjalanan udara pada Kamis (3 Juni 2020).

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati mengatakan, penyelundupan ini berhasil digagalkan saat kepolisian dari Polres Bandara Soetta melaksanakan pengamanan bersama polisi Kehutanan di Cargo bandara Soetta Kamis lalu.

“Saat itu, kita curigai satu unit mobil Avanza nopol B 1806 PIF yang mengangkut barang kardusan. Setelah dicek, ternyata membawa satwa liar sebanyak 153 ekor dan tidak dilengkapi surat-surat resmi untuk pengangkutan barang atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSL-DN),” ujar Yessi pada siaran persnya, Jumat (5 Juni 2020).

Yessi menuturkan, hewan-hewan ini berasal dari Ambon, Maluku, dan hendak dipasarkan di wilayah DKI Jakarta.

“Ada sebanyak 4 koli yang kita amankan dan jumlahnya ada 153 ekor yang terdiri dari 4 jenis hewan, yaitu ular monopohon 20 ekor, soa layar 85 ekor, ular patola Halmahera 3 ekor, dan kadal panana (lidah biru) 45 ekor,” terangnya.

Yessi menambahkan, dalam pengamanan satwa ini pihaknya pun mengamankan dua orang pelaku, yaitu pemilik dan supir yang bertugas mengantarkan barang.

“Ada dua orang yang kita amankan, PD dan TK sebagai pemilik dan driver,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Yessi, hewan-hewan ini akan dipasarkan melalui jejaring media daring (online) dan diperjualbelikan kepada perseorangan.

“Mereka sudah satu tahun menjalankan bisnis jual beli ini,” ucapnya.

Yessi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengetahui apakah ada sindikatnya atau tidak.

Menurut Yessi, para pelaku dijerat Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 58 dan/atau Pasal 63 PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar dengan denda maksimal Rp250 juta serta Pasal 87 dan/atau Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Karyadi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, mengatakan satwa-satwa tersebut akan dikembalikan ke wilayah Maluku setelah proses penyidikan selesai.

“Nanti kita koordinasi dengan KSC Maluku karena ini berasal dari Maluku dan nanti akan dikembalikan ke sana dan dilepasliarkan lagi di sana,” kata Karyadi. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan