TANGERANG – Nurpirmansyah (20) dan PL alias Ican (17) ditangkap polisi karena mencuri motor di Jalan Raya Serang, Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban, Jaenudin (36) tengah melerai keributan yang terjadi di lokasi kejadian pada Minggu (24/3/2019) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Namun, saat korban memalingkan wajah ke arah kendaraannya, ia mendapatkan roda dua itu tengah didorong oleh kedua pelaku. Spontan korban pun berteriak kemalingan.
Pelaku yang panik berusaha melarikan diri. Namun, salah satu pelaku, yakni Nurpirmansyah berhasil diamankan. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Korban kemudian berteriak ‘maling, maling’. Teriakan korban tersebut terdengar oleh personel kami yang sedang patroli di sekitar lokasi,” kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Jum’at (29/3/2019).
Uka menjelaskan, dari pengakuan pelaku yang tercatat warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja itu mengaku telah sering melakukan aksi kejahatan serupa bersama Ican, warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja.
“Tersangka Ican kemudian kami amankan di rumahnya pada hari Selasa (26/3/2019). Kami kaget, ternyata tersangka ini masih anak dibawah umur,” ucapnya.
Meskipun masih dibawah umur, penegakan hukum tetap akan dilanjutkan. Karena, para tersangka telah melakukan kejahatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(zie)