Kisruh Lahan Parkir, BPRS CM Cabut Izin Penggunaan Lahan Parkir

Joe
10 Jun 2020 01:21
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Direktur PT BPR Syariah Cilegon Mandiri  Idar Sudarma akhirnya mengeluarkan surat pencabutan izin penggunaan lahan parkir milik  BPR Syariah Cilegon Mandiri. Langkah tersebut diambil karena terjadi kegaduhan antara warga Priuk selaku pengelola parkir dan Dinas Perhubungan Kota Cilegon.

Idar Sudarma mengatakan, bermula dari semrawutnya kendaraan yang terparkir di bahu jalan hingga mengganggu lalulintas, utamanya yang hendak masuk ke kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), akhirnya pihak BPRS menerbitkan izin pengelolaan lahan parkir.

“Kami mengeluarkan izin pengelolaan tersebut dengan batasan-batasan yang salah satunya harus memberikan kontribusi terhadap PAD dan bekerjasama dengan pihak Dishub,” katanya, Selasa (9 Juni 2020)

Idar juga membacakan surat izin pengelolaan parkir yang menyatakan pengelolaan diberikan selama lahan tersebut belum dipindahtangankan oleh BPRS atau dibeli pihak luar. Ketentuannya izin diberikan dalam bentuk sosial serta wajib memberikan kontribusi berupa retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Cilegon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena tidak berjalan sesuai apa yang saya inginkan, akhirnya saya putuskan, untuk saat ini tidak boleh ada yang mengelola,” tuturnya.

Berdasarkan surat perjanjian yang diterbitkan, sejak 20 Februari 2020 dikelola oleh warga hingga terjadi penyetopan oleh pihak Dinas Perhubungan lantaran tidak ada retribusi kepada pemerintah. Pengelola akan diganti dengan pihak yang ditunjuk dan diberikan izin pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan, namun warga menolak hingga timbul kegaduhan.

Usai mediasi bersama para pihak (BPRS, Dinas Perhubungan, RT, RW, Perwakilan Pemuda, dan ditengahi Polres Cilegon) akhirnya BPRS mencabut izin penggunaan lahan PT BPR Syariah Cilegon Mandiri dan mencabut Surat Penunjukan Pengelolaan Parkir Nomor 02/PT. BPRS/II/2020, tanggal 20 Februari 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Uteng Dedi Afendi mengatakan,   Dinas Perhubungan akan mengajukan  permohonan kepada pemegang saham BPRS untuk dapat mengelola lahan tersebut. Namun, meski permohonan pengelolaan belum dilakukan, Dinas Perhubungan memasang alat parkir seakan pengelolaan parkir akan tetap berjalan.

“Hasil musyawarah tadi, karena Dishub sudah pasang alat, alat tetap kita pasang karena itu lahan fasos-fasum yang tercatat di BPRS. Untuk selanjutnya, kami akan memohon ke pemegang saham BPRS untuk membuat MOU atau pinjam lahan atau apalah untuk dijadikan lahan parkir oleh Dishub,” ujar Uteng usai mediasi, Selasa (9 Juni 2020).

Menanggapi penolakan yang datang dari warga Linkungan Priuk terkait pengelolaan lahan parkir yang akan dikelola pihak ketiga, Uteng menyampaikan pihaknya siap mengakomodasi warga sebagai juru parkir (jukir).

“Jukir silahkan dari warga. Kita gaji. Sekarang yang mempersoalkan siapa? Gak ada masalah, kan? Sudah saya sampaikan lahan pemerintah yang dipakai lahan parkir tidak bisa dikuasi siapa pun, kecuali Dinas Perhubungan kalau dijadikan parkir. Kalau dijadikan yang lain, Dinas Perhubungan gak ada urusan,” tutupnya.

Erlan, salah seorang pemuda Linkungan Priuk, mengatakan tetap menolak upaya pengambilalihan lahan parkir oleh pihak Dishub Cilegon, terlebih dalam Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) tertuang bukan atas nama warga setempat.

“Kalau emang Dishub mau memberdayakan warga Priuk, kenapa dalam SPTP bukan atas nama warga sini? Sebelumnya bahkan atas nama orang LSM. Untuk proyek pemasangan palang saja, orang luar yang disuruh, mana pemberdayaannya? Kalau digaji, kenapa jauh di bawah UMK? Jelas kita tolak,” tegasnya.

Erlan membeberkan alasan dan tuntutan pemuda kepada pihak BPRS CM agar aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Linkungan Priuk.

“Kami pemuda Linkungan Priuk menanyakan dasar dikeluarkannya izin lahan yang merupakan aset BPRS CM untuk sarana parkiran Dishub. Kedua, kami warga Priuk mendesak BPRS CM untuk tidak memberikan izin pengelolaan parkiran,” pungkasnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan