BNN Cilegon Berhasil Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 15 Kg

Joe
12 Jun 2020 14:16
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon bersama Badan Narkotika Provinsi Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika berjenis ganja seberat 15 kg. 3 tersangka berhasil diamankan di dua tempat berbeda, Jumat (12 Juni 2020).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana bersama Kepala Badan Narkotika Kota (BNNK) Cilegon didampingi Asisten daerah I merilis kronologi pengungkapan upaya pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket melalui angkutan darat, yaitu bus Damri, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyelidikan mendalam dengan menggunakan metode control delivery.

“Kami apresiasi kinerja BNNK bersama tim Brantas Provnsi Banten. Ini penangkapan terbesar yang dilakukan BNNK Cilegon. Diduga pelaku menggunakan modus ini karena lebih aman, mengingat kondisi pandemi Covid-19 ada banyak titik-titik chek point dilakukan pihak aparat kepolisian sehingga kegiatan itu mempersempit gerak pelaku,” kata ketua BNNP Banten.

Ketua BNNK Cilegon AKBP Asep Muksin Jaelani menjelaskan, pengungkapan kasus ganja seberat 15 kilogram ini diawali laporan dari masyarakat, Jumat (5 Juni 2020). Kemudian, BNNK Cilegon melakukan rapat internal yang dilanjutkan dengan koordinasi dengan Kabid Brantas Provinsi untuk meminta dukungan personel, mengingat tenaga yang dimiliki BNNK  Cilegon bidang Brantas hanya memiliki 3 personel.

“Setelah rapat koordinasi, kemudian meminta bantu BNN Provinsi banten, akhirnya upaya pengiriman 15 kilogram ganja berhasil kita gagalkan,” ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku berinisial RJ, RH, dan YI, telah diamankan dan akan terus dilakukan pengembangan. Barang bukti yang disita adalah dari penangkapan ini adalah ganja seberat 15 kilogram, 1 mobil Sigra hitam, satu motor Honda Beat putih, 3 telepon genggam, dan identitas para tersangka. Ketiganya di jerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan