Pada 2019, Ada 69 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Ramzy
8 Nov 2019 14:52
1 menit membaca

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Irna Rudiana.(Foto : Rusna Yadi/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) – Sepanjang Januari hingga Oktober 2019, ada 69 kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.

“Untuk tahun 2019 kami sudah mendapat sekitar 69 kasus, yang merupakan 25 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 44 kasus kekerasan terhadap anak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Irna Rudiana, saat ditemui di kantornya, Jumat, 8 November 2019.

Irna menjelaskan, kasus-kasus tersebut didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran untuk wanita, sedangkan untuk anak didominasi oleh pelecehan seksual dan bullying di sekolah.

“Beberapa kasus yang kami tangani, KDRT dan penelantaran. Penyebabnya bervariasi. Untuk anak ada bullying di sekolah dan kekerasan seksual,” jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan yang melibatkan babinsa, babinkamtibnas, RT/RW, tokoh masyarakat, karang taruna, petugas dari P2TP2 dan tenaga kesehatan yang ada di kelurahan.

“Kami berharap dengan adanya upaya pencegahan tersebut bisa mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang setiap tahun,” tutupnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan