Pemkot Tangerang Bakal Terapkan PSBL-RW

Ramzy
15 Jun 2020 10:32
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Penerapan PSBL tersebut rencananya akan dilaksanakan di 24 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid-19.

Diketahui, ada 1.014 total RW di Kota Tangerang, dimana ada 24 RW yang masuk zona merah dan 62 RW Zona kuning serta sisanya masuk zona hijau.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr. Liza Puspadewi mengatakan, ada penurunan signifikan jumlah kasus positif virus korona per-RW, dimana sebelumnya terkonfirmasi pada 250 RW, namun sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif korona.

“Dengan rincian 62 RW masuk zona kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau,” kata Liza, Minggu, 14 Juni 2020.

Klasifikasi tersebut, lanjut Liza, didasarkan pada jumlah kasus konfirm positif virus korona di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Liza mencontohkan, misalkan bila di suatu RW ada dua kasus positif korona maka RW tersebut masuk zona merah, kalau ditemukan ada satu kasus berarti masuk zona kuning, dan kalau tidak ditemukan berarti masuk zona hijau.

Tetapi, tambah Liza, jika di suatu wilayah RW pernah ada satu kasus positif virus korona tapi sekarang sudah sembuh, maka wilayah tersebut masuk zona hijau meskipun pernah ada orang yang konfirm positif.

Terkait akan dilaksanakannya PSBL-RW, jelas Liza pihaknya akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW.

“Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan