Aniaya Korbannya, Dua Pelaku Pencurian  di Cisoka Tertangkap Polisi

Ramzy
8 Sep 2020 13:49
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dua pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan yang berlangsung di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berhasil diamankan polisi. Korban ditangkap usai merampok dan menganiaya korbannya dengan menggunakan golok yang mengakibatkan luka 15 luka jahitan di tangan sebelah kiri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus yang digunakan yakni 5 pelaku yang masuk ke dalam ke dua rumah korban dan mengambil barang berharga tanpa seizin pemiliknya. Setelah beberapa saat korban yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku, namun pelaku yang bersenjata golok menyerang korban yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri dengan 15 jahitan.

“Akhirnya pelaku melarikan diri usai membawa kabur barang berharga senilai Rp18 juta,” ujarnya.

Ade melanjutkan, korban pun melapor ke Polsek Cisoka, tak lama kemudian polisi melihat kerumunan masyarakat yang berada di TKP. Akhirnya, kata Ade, dibantu masyarakat sekitar melakukan penangkapan salah satu pelaku berinisial RH alias Babeh. Babeh mengaku melakukan aksi tersebut bersama lima orang temannya.

“Satu orang rekan RH inisial PD berhasil diamankan, namun empat orang lainnya melarikan diri,” jelasnya.

Ada menjelaskan, keempat orang pelaku yang melarikan diri itu, kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, kata dia, dua orang pelaku yang berhasil diamankan kini dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan