Karena Maju di Pilkada, Sokhidin Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Ketua DPRD

Joe
2 Okt 2020 13:45
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mulai membahas pemberhentian Sokhidin sebagai Wakil Ketua DPRD I Kota Cilegon lantaran akan mengikuti Pilkada Cilegon mendatang. Hal tersebut diusulkan melalui rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, Jumat (2 Oktober 2020).

Dalam UU Pilkada jelas dinyatakan bahwa calon pemimpin daerah harus menyatakan secara tertulis mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. Atas alasan itulah DPRD Kota Cilegon membahas usulan pemberhentian Sokhidin.

Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengatakan, usai rapat paripurna, berita acara yang menyatakan bahwa Sokhidin telah diberhentikan secara resmi ditandatangani.

“SK-nya nanti. Berdasarkan aturan, nanti dikirimkan ke Gubernur melalui Wali Kota,” katanya.

Endang juga menyampaikan, menurut ketua Fraksi Gerindra, PAW (Pengganti Antarwaktu) Sokhidin sudah diusulkan kepada sekretariat DPRD. Karena itu, DPRD akan berkirim surat kepada KPU untuk mengabarkan siapa yang mendapat suara terbanyak.

Sementara itu, usai mengikuti rapat Paripurna pengusulan pemberhentiannya, Sokhidin mengatakan bahwa hal itu memang komitmen dan konsekuensi yang harus diterimanya.

“Ini bentuk komitmen dan konsekuensi saya ketika harus maju mengikuti kontestasi pilkada; saya harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Sokhidin juga mengatakan, semua anggota Fraksi Gerindra memiliki peluang yang sama untuk mengajukan diri menggantikan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan