Alipp Soroti Usulan Perubahan RPJMD Pemprov Banten

Ramzy
16 Jun 2020 13:55
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim mengajukan surat terkait rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD Banten, namun DPRD menolak surat tersebut lantaran bertentangan dengan pasal 342 Permendegri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan RPJMD tidak bisa dilakukan perubahan jika sisa masa berlakunya kurang dari tiga tahun.

Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Uday Suhada mengatakan, pihaknya menyoroti upaya gubernur Banten dalam mengajukan usulan perubahan RPJMD sebagai bentuk gagalnya Kepemimpinan Wahidin Halim (WH)-Andika.

“Ini Kepemimpinan WH sudah masuk tahun ke-3, bahkan mau masuk tahun ke-4 , sementara realisasi dari RPJMD jangankan sebagian besar seperaruhnya pun tidak terealisasi,” ucapnya, Selasa, 16 Juni 2020.

Aktivis anti korupsi itu menyoroti kebijakan WH yang belum maksimal, yaitu sektor pendidikan, kesehatan, pengangguran dan kemiskinan.

“Rencana untuk mendirikan ratusan sekolah yang terealisasi baru beberapa puluh, bahkan sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Kemiskinan dan pengangguran di Banten masih tertinggi, terlebih indeks korupsi juga masih tinggi di Banten,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, kebijakan kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit di Malimping sampai saat ini belum selesai, hal itu harus dipertanggungjawabkan sebelum berakhir masa kepemimpinannya.

“Pokoknya ketika sakit bawa KTP ke rumah sakit, cukup sebut 3 kali nama WH, saya inget bahasa beliau dulu berkali-kali, dimana WH menjanjikan kesehatan gratis, itu omong kosong,” tegasnya.

Menurutnya, WH harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat terkait kegagalan dalam meralisasikan program-program yang di cetuskan dalam RPJMD. Kata dia, pertama mestinya Gubernur WH mengakui secara terbuka, misalnya Gubernur WH mengumumkan bahwa RPJMD yang dibuatnya jauh dari realisasi.

“Bahwa gubernur memiliki keberhasilan soal infrastruktur iya kita apresiasi. Itu salah satu keberhasilannya. Namun, tidak sepenuhnya pembangunan infrastruktur yang kewenanganya ada di provinsi secara maksimal berhasil dibangun di seluruh wilayah Banten,” katanya.

“Hanya ruas-ruas tertentu yang diinisiasi oleh pemerintahan dibawa kepemimpinan Gubernur WH, tapi masih ada jalan mandalawangi dari mengger ke caringin, mengger ke jiput, itu belum selesai masih acakacakan masih sempit, belum jalan-jalan di daerah lain,” tandasnya

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam surat permohonan bernomor 050/998-BAPP/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 didalamnya terdapat pasal 342 tentang tata cara perubahan RPJPD dan RKPD bahwa salah satu faktor yang memungkinkan terjadi perubahan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana non alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

WH menyebutkan pandemik Covid-19 di Banten mengakibatkan capaian target yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 menjadi sulit diwujudkan. Hal itu mengacu pada beberapa uraian inti.

Pertama, terjadinya bencana nasional pandemik Covid-19 termasuk di Banten yang mengacu kepada keputusan Presiden RI dan diteruskan melalui surat keputusan gubernur.

Kedua, penanganan terhadap Covid-19 mengharuskan pemprov melakukan tiga kali pergeseran anggaran.

Ketiga, pergeseran tersebut telah mengubah komposisi/struktur anggaran baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Pada belanja langsung terjadi perubahan pada hampir seluruh program dan kegiatan dengan total seluruh pergeseran Rp 1.828.669.776.012.00 dengan titik tekan pada belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan Covid-19.

Akibatnya, pemenuhan target program dan kegiatan dalam RPJMD 2017-2022 menjadi sulit yang berimplikasi pada pemenuhan indikator makro tahun 2020,2021, dan 2022.

Keempat, memperhatikan poin pertama sampai tiga tersebut, RPJMD 2017-2022 memenuhi syarat untuk dilakukan revisi. Namun di sisi lain, berdasarkan pasal 342 Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku kurang dari tiga tahun untuk menjadi dasar RKPD tahun perencanaan.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan