Kuota PTSL Kota Tangerang Berkurang: Dari 2.050 Menjadi 500 Sertifikat

Ramzy
7 Jul 2020 13:27
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk wilayah Kota Tangerang mengalami pemangkasan. Sebelumnya, pada 2020 ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mendapat jatah sertifikasi untuk 2.050 bidang tanah. Namun, karena berbagai hal akibat merebaknya wabah covid-19, jatah tersebut berkurang menjadi 500 sertifikat.

Ketua Tim PTSL Tahun 2020 BPN Kota Tangerang Wendi Suparto mengatakan, pada 2020 ini mulanya Kota Tangerang mendapat jatah 2.050 sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) yang tersebar di 3 kelurahan, yaitu Karang Timur, Karang Tengah, dan Manis Jaya. Namun, akibat wabah covid-19, terjadi pengurangan menjadi 500 bidang dan hanya difokuskan di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang.

Wendi menjelaskan, berdasarkan data, bidang tanah yang mendapat sertifikasi di wilayah tersebut adalah milik perseorangan, bukan milik masyarakat ataupun lembaga.

“Semuanya perorangan. Kayaknya untuk wakaf dan lainnya gak ada,” kata Wendi saat ditemui dikantornya, Selasa, 7 Juli 2020.

Wendi menerangkan, program PTSL ini sudah berjalan dan tinggal merampungkan.

“Kemarin sudah 478 dan hari ini akan nambah lagi. Insyaallah, minggu ini selesai,” jelasnya.

Wendi menjelaskan, selama program ini berjalan jajarannya pun tidak menemukan hambatan di lapangan. Lurahnya diakui kooperatif dan benar-benar membantu masyarakat.

Namun, ia mengaku belum mengetahui waktu pembagian sertifikat tersebut karena pandemi covid-19 masih belum mereda.

“Arah ke sana belum tahu, tapi kemungkinan akan dilaksanakann di akhir Juli ini. Kemungkinan akan dilaksanakan secara virtual,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan