Mediasi Sengketa Informasi Kejati Banten dengan Warga Tangerang Gagal

Ramzy
19 Jun 2020 15:07
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Sengketa informasi publik antara badan publik Kejaksaan Tinggi Banten dengan Suhendar dan Yusman Nur di Komisi Informasi tanpa titik temu dan akan dilanjutkan proses ajudikasi atau penyelesaian konflik melalui lembaga pengadilan. Hal itu setelah mediasi gagal.

“Pihak pemohon menarik diri dari perundingan maka mediator menyatakan mediasi gagal, dan melaporkan hasil mediasi kepada Ketua Majelis Komisioner. Selanjutnya akan dijadwalkan sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian oleh panitera,” ucap Wakil Komisi Informasi (KI) Banten H Toni Anwar Mahmud, Kamis, 18 Juni 2020.

Sengketa informasi itu bermula, saat warga Tangerang yang mengkuasakan ke Suhendar dan Yusman Nur ini mengajukan pembuatan SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Namun BPN tidak bisa mengeluarkan SHM tersebut karena tanah tersebut bermasalah.

Selanjutnya, keduanya melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dipersidangkan. Dalam putusannya, PTUN dimenangkan oleh Suhendar dan Yusman Nur. BPN diminta untuk memproses pembuatan SHM tersebut.

Meski sudah dinyatakan menang, BPN tetap tidak memproses pembuatan SHM, dengan alasan terganjal pendapat hukum dari Kejati Banten. Menindaklanjuti hal itu, Suhendar dan Yusman Nur mengajukan permohonan informasi ke Kejati Banten

“Kita ingin mempertanyakan pendapat hukum Kejati yang bisa menghentikan proses putusan pengadilan yang sudah inkrah ini,” kata Suhendar.

Ia menambahkan, kita perlu tau bagaimana konstruksi pendapat hukum tersebut segitu saktinya dapat menghentikan putusan hukum yang sudah inkrah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membantah tidak memberikan informasi yang diminta oleh Suhendar dan Yusman Nur. Namun untuk dokumen pendapat hukum tidak bisa diberikan karena Kejati beranggapan itu bukan untuk publik.

“Kita sudah berikan beberapa dokumen informasi publik ke pemohon, dalam hal ini yang dimintakan di KI. Namun berdasarkan hasil keputusan mediasi kita tidak bisa memberikan infornasi publik tersebut kepada pemohon karena bukan informasi publik,” kata Ivan.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan