Bupati Tangerang Sampaikan Lima Raperda BUMD

Ramzy
4 Apr 2019 20:17
2 menit membaca

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan lima Raperda BUMD.

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian penjelasan Bupati terhadap lima Raperda BUMD Kabupaten Tangerang, acara berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/4/2019).

Dalam paparannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, bahwa ada lima perusahaan daerah yang menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang tentang perubahan kelembagaan antara lain, PT Lembaga Keuangan Mikro Artha Kertaraharja, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Perusahaan Daerah Mitra Kerta Raharja, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja, dan Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

“Sesuai Pasal 402 ayat 2 UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa BUMD wajib melakukan penyesuaian perubahan kelembagaan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, terhitung mulai dari UU tersebut diberlakukan,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam penetapan kelembagaan ini terbagi menjadi dua jenis perusahaan yaitu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Semuanya perusahaan BUMD di Kabupaten Tangerang hampir semua tergolong berjalan baik, tinggal Mitra Kerta Raharja (MKR) saja yang masih berkembang,” kata Zaki.

Pemkab Tangerang berharap, setelah kejelasan status BUMD ini ditetapkan, semoga perusahaan tersebut bisa bergerak secara aktif, cepat, efektif dan efisien. Selain berfungsi sebagai pelayan publik terhadap masyarakat juga sebagai unit usaha

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengatakan, seiring berjalan tentang realisasi lima Raperda BUMD dengan perubahan undang-undang, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan beberapa pembahasan.

“Dalam membahas lima Raperda ini kami sudah melakukan pembahasan secara internal, selanjutkan kami akan melibatkan Pansus untuk mempermudah proses pembahasan,” tuturnya.

Setelah ditetapkan hasilnya semoga kinerja BUMD Kabupaten Tangerang dapat terakomodir, lebih luas dalam jangkauan dan masyarakat secara umum dapat mengetahui secara jelas.(res/infokom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan