Warga Mauk dan Dewan Kabupaten Tangerang Tolak Limpahan Sampah Tangsel

Ramzy
8 Jul 2020 11:06
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Masyarakat yang hidup berdekatan dengan TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang menolak adanya pelimpahan sampah dari TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan yang saat ini ambrol akibat longsor dan hingga saat ini masih dalam perbaikan.

Perwakilan warga setempat, Surdin dan para warga sekitar TPA Jatiwaringin menolak dengan tegas adanya rencana pelimpahan sampah dari Tangsel ke TPA Jati Waringin.

“Pengelolaan sampah di kita (Kabupaten Tangerang) aja masih kewalahan, apalagi ditambah sampah dari wilayah lain,” ucapnya kepada SuaraBantenNews, Rabu, 8 Juli 2020.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia dan warga setempat meminta pemerintah Kabupaten Tangerang bisa mendengar keluhan para warga yang merasakan langsung dampak tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin.

Senada dengan yang diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Syahril dengan tegas menolak rencana pelimpahan sampah dari wilayah Tangerang Selatan ke TPA Jatiwaringin Mauk. Ia mengungkapkan sampai saat ini DPRD juga belum menerima surat tembusan kajian pelimpahan sampah tersebut yang sejatinya harus mendapat persetujuan legislatif.

“Hingga saat ini belum ada surat tembusan tapi kalau bicara dampak saya pribadi juga paling terdampak karena tinggal dekat TPA Jatiwaringin,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, permasalahan sampah di wilayah Tangerang Selatan tersebut bisa diselesaikan secara internal oleh pihak pemkot Tangsel sendiri. Bukan malah melimpahkan sebagian sampahnya ke wilayah Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar yang menolak pelimpahan sampah tersebut.

“Saya menolak tapi secara prosedural eksekutif juga harus menyerap aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami (DPRD),” tandasnya

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa rencana pelimpahan sampah dari wilayah Tangsel itu tidak akan serta merta diterima begitu saja oleh Pemkab Tangerang. Menurutnya, rencana pemindahan sampah itu akan dikaji dulu oleh pemerintah daerah.

“Kajian mulai dari revisi perbup, kajian masyarakat, lalu lintas, dan harus juga mendapat persetujuan dari DPRD,” pungkasnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Jatiwaringin Mauk untuk tidak khawatir karena proses rencana pemindahan sampah-sampah rumah tangga itu prosesnya masih sangat panjang.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan