Waduh! Rumah di Sodong Tigaraksa Diduga Jadi Tempat Produksi Cuka Ilegal

Ramzy
21 Jun 2020 12:41
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kegiatan ilegal produksi bahan berupa cuka terjadi di Perumahan Sodong Village, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam kegiatannya, para pengepul cairan cuka ini telah beroperasi hampir selama delapan tahun.

Ketua RT 04/06 Perum Sodong Village, Saeful Bahri mengatakan, kegiatan repacking atau packing ulang atas cairan cuka tersebut telah dilakukan sejak tahun 2012 silam, hingga saat ini kegiatan itu pun masih terus berlangsung.

“Rumahnya bukan lokasi resmi kegiatan industri, bahan bakunya mereka diperoleh dari salah satu pabrik di Kawasan Millenium, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya Minggu, 21 Juni 2020.

Menurutnya, kegiatan tersebut telah meresahkan warga. Terlebih aktivitasnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias tertutup, serta diduga terdapat limbah yang dibuang sehingga mengotori jalan warga. Ia tidak mengetahui merk dan bentuk segel pada botol cuka tersebut, karena saat hendak didistribusikan dengan mobil tertutup dengan kardus.

“Hampir sekitar 10 hari sekali cuka dan garam dari rumah tersebut diedarkan ke pasar Cisoka, Tigaraksa dan pasar tradisional lainnya,” kata Saeful.

Saat ditanya perizinannya, ia mengaku belum mengetahuinya secara pasti, alasannya sungkan untuk menanyakan. Sebab, kata dia, pihak keluarga sangat sensitif, dan tertutup bahkan kerap membuat keributan di lingkungan setempat.

Saat dikunjungi wartawan, salah satu anggota keluarga Iwan mengatakan, bahwa cairan cuka yang dipacking adalah cairan yang didapatkan dari pabrik garam yang berada di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang.

“Memang rumah kita bukan pabrik, tapi kita cuma paking ulang. Kan bapak saya kerjanya sebagai sales cuka,” kata Iwan kepada awak media saat diwawancarai di depan gerbang rumahnya.

Tak banyak informasi yang didapatkan Wartawan, lantaran salah satu anggota keluarga lainnya keluar dari pintu rumah menuju gerbang. Dia meminta awak media untuk mengunjungi rumahnya kembali di lain waktu.

Sementara itu, Kepala LPOM Kabupaten Tangerang, Widya Safitri mengatakan, jika terdapat kegiatan packing ulang atau repacking untuk dijual kembali dengan label baru, pihak yang bersangkutan harus mendaftarkan produknya.

“Karena repacking adalah kegiatan produksi, jadi apabila kegiatan tersebut tidak terdaftar berarti ilegal,” ungkapnya.

Sesuai arahan pemerintah, kata Widya, kegiatan usaha di rumah dilakukan dengan persyaratan tertentu, seperti tidak di dapur rumah dan terdapat ruangan yang terpisah. Selain itu, harus menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM.

“Kalau izin usahanya bukan ranah kita, selama sudah memiliki NIB atau IUI/IUMK, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan untuk mendaftarkan produknya ke Badan POM,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan