KPU Banten Pastikan Pasien Covid-19 Miliki Hak Milih

Ramzy
8 Jul 2020 12:06
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kembali dilanjutkan setelah sempat sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banten Nurkhayat Santosa mengatakan, kalau pelaksanaan Pemilu sudah diatur di UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum.

“Pelaksanaan Pemilu sudah diatur, yaitu tanggal 13 September 2020, tetapi karena ada pandemi jadi ditunda. Pasca turunnya Perppu Pilkada dilanjutkan Desember 2020. Melalui rapat Komisi II DPR RI, pemerintah dan penyelenggara Pemilu maka akan dilaksanakan 9 Desember 2020,” ucapnya saat ditemui di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Selasa, 7 Juli 2020.

Terkait penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, lanjut Nurkhayat, akan ada persyaratan tambahan, yaitu penyelenggaraannya harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Penyelenggara maupun pemilihnya harus memakai protokol Covid-19, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer. Kita sudah ajukan anggaran tambahan, dan pemerintah menyanggupi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pilkada saat ini setiap tahapan melibatkan gugus tugas. Seperti petugas harus dirapid test terlebih dahulu. Selain itu ada pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS, yang biasanya maksimal per TPS 800 pemilih, saat ini hanya 500 pemilih per TPS.

“Alat untuk menyoblos juga setiap pemilih disediakan 1 alat, jadi tidak bareng-bareng. Tinta juga tidak dicelup, tetapi mungkin nanti disemprot atau cara lainnya. Yang jelas kita menghindari adanya aktivitas yang dapat menyebabkan adanya penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Saat ditanya apakah pasien Covid-19 kehilangan hak pilihnya?. Ia menjawab, pihaknya memastikan pasien Covid-19 tidak akan kehilangan hak pilih.

“Kita memberikan pelayanannya sama dengan orang sakit. Jadi tidak ada hal yang mengatur dia tidak punya hak nyoblos, cuma penanganannya berbeda. Skema teknisnya belum tapi dipastikan dia punya hak pilih. Tetapi hal ini hanya untuk pasien yang di rawat di tempat yang mengadakan pemilu, kalau di luar daerah itu tidak bisa, mengingat ini pemilihan lokal. Tidak mungkin kita ke luar daerah,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan