1.230 Jemaah Tarik Kembali Biaya Pelunasan Haji, 3 di Antaranya Warga Kota Tangerang

Joe
16 Jul 2020 15:42
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mencatat ada 1.230 jemaah haji asal Indonesia yang telah menarik biaya pelunasan penyelenggaraan haji (BPPH) tahun 2020. Demikian disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis ketika ditemui di lokasi pembangunan Gedung Pusat Layanan Terpadu Haji dan Umroh (PLHUT) Kota Tangerang, Rabu, 15 Juli 2020.

Muhajirin mengatakan, pada 2020 Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 17.625 kuota haji khusus dan 233.000 kuota haji reguler. Namun, dari jumlah itu sudah ada 1.230 orang yang telah mengajukan penarikan BPPH.

“Sampai saat ini ada 1.230 dan itu tersebar dari 34 Provinsi,” katanya.

Dia menerangkan, diperbolehkannya penarikan itu merupakan salah satu opsi yang diberikan setelah penetapan keputusan Menteri Agama RI terkait dengan pembatalan keberangkatan haji akibat pandemi covid-19.

“Jadi, kalau ada yang berkenan menarik uangnya dengan alasan tertentu, maka kita berikan bagi jemaah sehingga sampai dengan kemarin itu ada 1.230 yang telah mengambil,” tuturnya.

Meski begitu, Muhajirin menegaskan bahwa pihaknya juga terus menyampaikan agar jemaah jangan lupa bahwa tahun depan mereka masih tetap berkewajiban melunasi kembali uang pelunasan tersebut sesuai dengan penetapan keberangkatan haji tahun 2021.

Muhajirin juga menjelaskan, saat ini memang jemaah diperbolehkan untuk menarik seluruh setoran awal. Namun, pihaknya pun mengingatkan agar tidak dilakukan karena jika dilakukan berarti calon jemaah itu membatalkan kursinya. Artinya, tidak jadi berangkat haji.

Menurutnya, saat ini ada jemaah yang tercatat telah mengajukan penarikan seluruh setoran. Tetapi, karena melihat kondisi saat ini, pihaknya harus melakukan klarifikasi kembali kepada yang bersangkutan, sebelum memutuskan bahwa yang bersangkutan memang membatalkan kursinya agar tidak terjadi kekeliruan.

“Kita harus pertimbangkan karena kita tentu punya perinsip kehati-hatian dengan misi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Karena dikhawatirkan mereka tidak memahami dan adanya kekeliruan, khususnya untuk jemaah yang berasal dari wilayah desa,” katanya.

Dia pun menegaskan, jika ada jemaah ingin melakukan penarikan diharapkan tidak melalui pihak lain karena dikhawatirkan ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi di saat-saat seperti ini. Untuk itu, para jemaah diharapkan menghindari jika ada tawaran jasa untuk melakukan penarikan.

“Jika terjadi seperti itu, maka tentu kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi, diharapkan itu tidak terjadi,” katanya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Badri Hasun mengatakan, jemaah yang menarik BPPH di Kota Tangerang ada 3 orang. Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar jemaah tidak menarik karena jika ditarik pelunasannya, berarti tahun depan dia harus melunasi kembali.

“Kemudian juga repotnya luar biasa, apalagi jemaah juga ada yang pegawai dan lain sebagainya,” katanya.

Badri menambahkan, jika jemaah tidak menariknya, akan ada manfaat senilai Rp400 ribu yang akan mereka peroleh ketika hendak berangkat.

“Karena uang itu kan diterima oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kemudian diolah dan hasilnya nanti ketika berangkat itu akan diberikan. Jadi, ada manfaatnya kepada jemaah yang tidak mengambil,” terangnya.

Badri memaparkan, kuota haji reguler di Kota Tangerang tahun 2020 ini ada 1.721 orang. Namun, ada 140 jemaah yang tercatat tidak membayar pelunasan karena berbegai hal, seperti sakit, tidak ditemukan alamatnya, atau karena dampak wabah covid-19 sehingga kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan