Keinginan WH Fasilitasi Siswa Pulsa, Terbentur Kebijakan Dindikbud Banten

Ramzy
16 Jul 2020 18:03
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim menginginkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dialokasikan untuk memfasiliatsi siswa dengan diberikan pulsa gratis selama masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi, rencana WH tersebut terbentur oleh kebijakan Plt Kadis Dindikbud Banten yang terlebih dahulu sudah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bosda 2020 yang pengalokasiannya dituangkan secara terperinci dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

Dalam DPA Bosda 2020 salah satu sekolah yang redaksi miliki, tertuang pengalokasian anggaran Bosda Provinsi Banten untuk honorarium Belanja Jasa Tenaga Kerja Lapangan dan Belanja Jasa Operator/Administrasi/Teknis.

“Kami disuratkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghitung pengalokasian anggaran Bosda berdasarkan jumlah guru, dengan alasan Bosda ini merupakan kewenangan penuh Pemprov dalam penggunaannya,” ucap Plt Dindikbud Banten Muhammad Yusuf saat rakor dengan DPRD pada beberapa waktu lalu.

Padahal, secara aturan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Bosda nomor 23 Tahun 2017, tertuang jelas penggunaan Bosda salah satunya diperuntukan operasional sekolah, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan mengurangi angka putus sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua komisi V DPRD Banten Yeremia Mendropa mengatakan, hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.

“Pada saat pembahasan anggaran 2020, hitungan bantuan dana Bosda setiap sekolah itu persiswa, skema anggaran itu tidak mengalami perubahan sampai DPRD mengetuk palu pengesahan APBD 2020. Tapi kok tiba-tiba belakangan ini dalam pelaksanaannya Bosda itu penghitungannya jumlah tenaga pendidik dan kependidikan non ASN, itu tidak sesuai dengan hasil pembahasan pada saat penganggaran,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 16 Juli 2020.

Hal tersebut, pernah ia pertanyakan dasar hukum pelaksanaannya. Pada saat itu, Plt Dindikbud Banten mengaku dasar hukumnya adalah Permendikbud yang baru, itu bisa menjadi acuan.

“Kalau untuk Permendikbud itu mengatur Bosnas, saya juga tahu itu. Bahkan Bosnas bisa dipakai untuk pembelian pulsa siswa juga sudah ada aturannya. Tetapi ini kan Bosda, yang dasar hukumnya harus mengacu kepada Pergub,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dindikbud Banten, salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait penggunaan dana Bosda ini, kita akan minta klarifikasinya.

“Kalau hitungannya guru honorer, pasti ada Silpa anggaran yang tidak terserap. Kita akan tanyakan itu,” tutupnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan