Dindik Kekeh Klaim Alokasi Bosda Sudah Sesuai Pergub, Hingga Digugat dan Pemanggilan Inspektorat

Ramzy
24 Jul 2020 12:23
4 menit membaca

SERANG (SBN) — Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Banten mencuat usai Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan memfasilitasi siswa dengan memberikan pulsa gratis selama sekolah daring, akan tetapi saat ini beberapa sekolah mengaku pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2020 hanya untuk guru non PNS dan pegawai.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M Yusuf mengklaim jika alokasi Bosda sudah sesuai dengan Pergub No 31 tahun 2018 tentang pendidikan gratis. Meski saat ini skemanya berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Sudah sesuai tuh, definisi pendidikan gratis di Pergub adalah sharing, sharing dana dari pembiayaan APBD yaitu Bosda, dengan APBD yaitu Bosnas. Diperuntukan untuk belanja personal dan non personal, yang dari Bosda itu belanja personal atau belanja jasa, yaitu jasa guru non PNS,” ucap Yusuf saat ditemui di Setda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 22 Juli 2020.

Ia menuturkan, terkait pembiayaan operasional sekolah non personal, seperti pemeliharaan air, listrik, fasilitas sekolah dan lain sebagainya dibiayai dengan Bosnas.

“Kan sharing pendidikan gratis dari APBD dan APBN, cuma pertanggungjawaban yang berbeda. Jadi bagi peran, itu definisi pendidikan gratis. Jangan sampai terjadi tumpang tindih,” katanya.

Saat disampaikan, banyaknya siswa yang mengeluhkan karena besarnya biaya pulsa untuk belajar daring, meskipun sudah ada alokasi dari Bosnas untuk pulsa tetapi tidak mencukupi mengingat keterbatasan anggaran, dan ditanya apakah ada upaya dari pihak dindik untuk menganggarkan dari Bosda?.

“Kalau dibilang kurang semua duit di dunia ini kurang. Kalau dibilang tidak cukup saya juga tidak cukup. Kan sekarang perubahan anggaran juga belum, masa mau maen geser-geser aja. Lagian itu bukan urusan saya, anda jangan tanya ke saya. Saya kan pengguna anggaran bukan pengambil kebijakan. Saya itu menggunakan duit yang sudah ada, kalau ada pergeseran nanti adalagi di perubahan APBD, biar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD. Kalau saya tidak bisa, yang pentingkan saat ini sekolah berjalan,” katanya.

Saat disinggung, adanya kenaikan anggaran Bosda di tahun ini, tetapi penerimaan Bosda di sekolah berkurang karena skema alokasinya hanya diperuntukan untuk jasa saja, Ia mengaku karena jumlah siswa alami kenaikan sehingga kebutuhan guru meningkat.

“Kan guru alami peningkatan, karena murid juga bertambah. Bosda sudah dibayar ke guru dari rekening pemprov, tetapi dokumen-dokumennya melalui sekolah karena yang harus bikin SPM ke kas daerah adalah kepala sekolah,” katanya.

Terkait Bosda tersebut, Ojat sudrajat mengaku sudah menggugat Plt Dindikbud Banten ke PTUN Serang terkait DPA Bosda tahun 2020, dan hasil persidangan nanti akan diputuskan kisaran tanggal 5 atau 6 Agustus 2020 mendatang.

“Sungguh sangat Ironis buat saya, ketika penyusunan RKA (rencana kerja anggaran) sampai dengan menjadi DPA Bosda 2020 ini sudah lari dari pakem-nya Pergub nomor 31 Tahun 2018, karena hanya memasukan 2 Item dari 14 Item yakni gaji guru dan staf tenaga honorer, padahal pasal 14 huruf ( e ) perhitungan dana osda dasarnya adalah Jumlah siswa sama seperti Bosnas,” ucapnya.

Ojat menyebut, para pejabat sedang menutupi masalah Bosda 2020 melalui berbagai statement yang dilontarkan ke Publik. Sehingga patut diduga mereka sudah masuk dalam katagori pembohongan publik.

“Saya heran dengan statement Pak Gubernur yang menyatakan Bosda bisa digunakan untuk pembelian Pulsa kuota internet, diteruskan dengan Pak Sekda yang menyatakan Bosda juga dihitung persiswa, nah itu terkuak bahwa adanya dugaan yang merubah DIPA dari BOSDA,” katanya.

Selain itu, Ojat juga rencana pekan depan akan menggugat kembali secara perdata terkait alokasi Bosda ini.

“Yang digugat Plt Kepala Dindikbud banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dna Aset Daerah (BPKAD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selain itu turut tergugat gubernur sama dewan,” ungkapnya.

Sementara iru, Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi mengaku akan memanggil Plt Kadindikbud Banten untuk dimintai keterangan terkait Alokasi Dana Bosda Tahun 2020.

“Sudah dikonfirmasi akan ada perubahan Pergub, kita akan memanggil Dindikbud hari senin untuk menjelaskan masalah Bosda,” ucapnyanya.

Dia menyebut, perubahan dana Bosda Tahun 2020 di luar sepengetahuan sekolah sehingga dampaknya justru menimbulkan kerugian besar bagi sekolah.

“Di dalam Pergub sebetulnya sudah jelas ada penyerta biaya oprasional lainnya yang unsurnya ada 14 Item, akan tetapi Bosda tahun ini seluruhnya dialihkan untuk belanja pegawai guru dan tenaga honorer. Kan kelemahanya ini tidak disosialisasikan kepada sekolah-sekolah sehingga sekolah terkendala,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan