Dewan Tolak Pembahasan Pinjaman Pemprov Banten ke Pusat

Ramzy
6 Agu 2020 12:05
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pembahasan terkait pinjaman Pemerintah Provinsi Banten ke Pemerintah Pusat pada pembahasan Raperda APBD Perubahan yang digelar di Pendopo Lama, Kota Serang pada Rabu, 5 Agustus 2020 ditunda, pasalnya DPRD merasa belum ada pemberitahuan secara resmi dari Pemprov Banten.

“Secara resmi pemprov belum memberikan pemberitahuan resmi ke DPRD Banten, maka kita menolak membahas. Kalau sudah ada surat pemberitahuan dari pemprov baru kita bahas,” ucap anggota DPRD Banten Juhaeni M Rois ditemui usai pembahasan tersebut.

Ia menambahkan, jadi menunggu kepastian dulu, dan jalurnya itu benar. Kalau pemprov meminjam maka memberitahukan terlebih dahulu ke DPRD Banten, sementara sejauh ini DPRD belum menerima surat pemberitahuannya.

“Harus disepakati sama dewan dulu. Baru setelah ada kepastian kita lakukan pembahasan. Nah untuk apa sajanya, yang namanya pinjaman itu digunakan untuk hal yang sifatnya sangat darurat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengklaim pihaknya sudah melibatkan DPRD Banten, hanya saja memang skemanya mengikuti pemerintah pusat dan masih masa penilaian.

“Tidak ada yang tidak disertakan, buktinya hari ini kita ketemu bicarakan itu, tapikan kuncinya kejelasan dari pemerintah pusat. Kan tadi skemanya yang diatur pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Keuangan melalui persero SMI. Jadi dengan demikian basis nya itu. Sementara MoU kemarin kesepakatan dalam rangka memasuki era penilaian,” jelasnya.

Terkait nilai nominal pinjaman, lanjut Muktabar, masih proses penilaian. Nanti disampaikan setelah final, persetujuan skema pembiayaan itu oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan.

“Skemanya masih proses komunikasi pemerintah pusat. Kementerian keuangan yang memverifikasi, menilai dan seterusnya bersama patnershipnya, yaitu persero yang ditunjuk kemenkeu. Sementara 4,1 triliun itu skema pemberitahuan dan keadaan kita. Tapi nanti dilihat sanggup gak,” katanya.

Ia menambahkan, pinjaman tersebut merupakan skema pemulihan ekonomi nasional yang ada aktivitas daerah yang berkontribusi kepada pemulihan nasional. Maka semua tata kelola aturan dan seterusnya sesuai apa yang menjadi arahan pemerintah pusat.

“Basis kita adalah agenda yang terefocusing pasca atau dalam Covid-19, sehingga agenda tersebut dalam rangka mengupayakan tepat waktu pencapaian RPJMD,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan