HSNI Banten Harap Nelayan Bebas Menangkap Ikan

Ramzy
13 Agu 2020 12:20
2 menit membaca

SERANG (SBN)—Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir pulau-pulau kecil (RZWP3K) kini tengah digodok DPRD Banten.

“Nelayan Banten tidak boleh di zonasi di perairan Banten, karena ikan tidak diikat,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Sabrawijaya saat audiensi dengan Ketua Pansus RZWP3K DPRD Banten di Ruang PPH DPRD Banten, Kota Serang, Kamis, 13 Agustus 2020.

Meski begitu, ia mengaku, pihaknya mendukung Raperda tersebut, karena ini kepentingan negara dan daerah.

“Kami tidak boleh menolaknya karena ini kepentingan negara dan daerah, tapi apa yang didapatkan daerah?, daerah harus dapat, jangan hanya pusat yang diuntungkan, apalagi memperkuat kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” ucapnya.

Ia mengungkapkan, yang dikawatirkan akan ada ekploitasi nelayan. Khawatir lebih semakin sulit apalagi kalau ada nelayan masuk zona tambang ada pidananya. Selama tangkap boleh kecuali budi daya, baru itu harus diatur.

“Sementara itu, terkait tambang pasir, pihaknya juga tidak bisa menghalangi kepentingan rakyat secara umum. Tetapi jangan sampai ada yang terlalu diuntungkan dan dirugikan,” katanya.

Ketua Pansus Raperda RZWP3K DPRD Banten Miftahudin mengatakan, mereka tidak mau menggangu proyek strategis nasional, tetapi juga mereka minta jangan diganggu wilayah tangkap nelayan.

“Jadi mereka inginnya para nelayan bebas menangkap ikan. Sebenarnya nelayan juga ada berapasih. Mereka tidak mengganggu,” katanya.

Terkait tambang pasir juga, sambungnya,
manfaat yang didapat mereka dengan adanya penambangan pasir.

“Nanti kita buat regulasinya agar mereka dapat manfaat juga daei setiap yang ditambang. Raperda ini tahun ini selesai, konsepnya sudah selesai, tinggal sinkronisasi,” ujarnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan