HTN 2020: PA GMNI Minta Pemkot Cilegon Tak Sembarangan Alih Fungsi Lahan

Joe
26 Sep 2020 13:17
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2020 kemarin (HTN 2020), Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Cilegon mengharapkan penguatan posisi petani dalam berbagai sektor di Kota Cilegon. Hal ini katakan Supriyadi Ketua PA GMNI Kota Cilegon, Sabtu 26 September 2020.

Supriyadi mengatakan situasi agraria, pertanian, perdesaan, pangan dan hak asasi petani di Indonesia kini tengah memasuki tantangan baru dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasal-pasal dalam draf RUU Cipta Kerja yang kontoversial itu sangat bernuansa eksploitatif dalam seluruh sektor ekonomi, terutama sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, serta ketenagakerjaan.

“Dari hasil kajian yang dilakukan, kita menolak pasal-pasal kontroversial dalam RUU Cipta Kerja yang sangat berpotensi menghambat jalannya reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia,” tandasnya.

Soal alih fungsi lahan di Kota Cilegon, dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak sewenang-wenang mengubah suatu wilayah. Misalnya,pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang akan menggerus lahan pertanian dan perkebunan di sana. Harusnya pemerintah memahami Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan tidak ada perubahan di suatu wilayah yang ditujukan untuk pertanian dan perkebunan.

“Kalau dikhususkan untuk pertanian dan perkebunan, jangan diubah untuk perumahan atau pergudangan. Kita tahu bahwa zona industri kimia ada di Ciwandan, zona industri di Merak, Grogol itu terkait dengan kontruksi dan juga kimia. Maka nanti sisa-sisanya mau dijadikan apa jika semuanya zona industri,” katanya.

Berdirinya kawasan industri, menurutnya merubah wilayah Cilegon yang semula lahan pertanian menjadi kawasan industri. Sedangkan wilayah bagian tengah kota, menjadi kawasan pemukiman perkotaan dan kawasan perdagangan.

“Ada pergeseran penggunaan lahan pertanian juga perikanan di Kota Cilegon, hal ini telihat dari data ATR/BPN pada tahun 2018 yang mencatat sebanyak 1.715,15 hektare, dan ditahun 2019 menjadi 1.626,92 hektare, artinya ada alih fungsi lahan seluas 88,23 hektare hanya dengan waktu setahun,” ujar Supriyadi.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 11 ayat (2) huruf (f) luas Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan di Kota Cilegon ditetapkan paling kurang 1.736 hektar artinya kata Supriyadi, Pemkot Cilegon sudah meningkari kesepakatan dalam perda tersebut,” bebernya

Masih dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Supriyadi menjelaskan, dalam Pasal 49 ayat (1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah sesuai ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Setiap pejabat pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara, atau denda paling sedikit 1 milyar atau paling banyak 5 milyar sesuai ketentuan dalam pasal 73 undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Supriyadi meminta Pemkot Cilegon untuk tidak sewenang-wenang alih fungsi lahan pertanian demi tercapainya semangat reforma agraria sejati, Pihaknya juga meminta Pemkot Cilegon untuk memanfaatkan lahan-lahan produktif yang selama ini belum dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

“PA GMNI mengingatkan Pemkot Cilegon berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani serta tidak sewenang-wenang alih fungsi lahan pertanian demi tercapainya cita-cita reforma agraria sejati,” tutupnya. (Wawan/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan