Menjelang Libur Panjang, Ini Pesan Bupati Tangerang

Ramzy
27 Okt 2020 17:46
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar resmi mengeluarkan edaran terkait libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober sampai 1 November 2020. Edaran ini, dibuat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam surat edaran tersebut, Zaki mengintruksikan camat di wilayahnya agar mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung di tempat-tempat wisata. Khususnya, wilayah yang memiliki lokasi yang biasanya dijadikan tempat berkumpul akhir pekan.

“Lonjakan pengunjung yang mau liburan nanti harus diantisipasi. Terutama di kecamatan yang memang punya tempat wisata,” kata Zaki saat memberikan arahan kepada para camat melalui rapat koordinasi virtual di Ruang Cituis Setda Kabupaten Tangerang, Senin, 26 Oktober 2020.

Selain itu, Zaki menegaskan kepada para camat agar terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat saat libur panjang nanti. Para pembantu politisi Partai Golkar, ini juga dituntut supaya bisa membuat posko-posko check poin demi meminimalisasi penyebaran Covid-19.

“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. Bagi camat yg mempunyai tempat wisata, baik itu wisata alam ataupun kuliner dan yang lain, agar terus mensosialiasikan 4M kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain antisipasi di tempat wisata, Zaki juga mengimbau camat bisa membatasi adanya peringatan hari keagamaan Maulid Nabi di lingkungan masyarakatnya. Salah satunya, dengan memberikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan seperti pawai obor hingga konvoi kendaraan bermotor.

Sebab kata Zaki, meski Kabupaten Tangerang sudah terjadi penurunan kasus Covid-19, tapi wilayahnya masih berada dalam zona rawan atau zona orange penyebaran pandemi global tersebut.

“Dalam peringatan hari besar keagamaan juga saya himbau agar dilaksanakan secara sederhana dan khidmat saja. Kalau perlu melalui daring karena yang terpenting itu nilai ibadahnya dari peringatan hari besar tersebut ” tuturnya.

Berikut poin surat edaran yang resmi diteken Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk antisipasi libur panjang Maulid Nabi pada 28 Oktober sampai 1 November 2020

1. Agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan dan peringatan hari besar lainnya tetap mematuhi protokol kesehatan

2. Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti upacara dan perlombaan lainnya dan mengutamakan kegiatan yang bersifat daring (online)

3. Pada peringatan hari besar keagamaan untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat tanpa mengurangi nilai ibadah tersebut

4. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, penyalaan petasan/kembang api, pawai obor, konvoi, kendaraan bermotor serta mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang; dan

5. Melaksanakan dan mensosialisasikan 4M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir dan menghindari kerumunan).(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan