Lahan Pembangunan Balaraja City Square Disoal Warga

Redaksi
12 Nov 2020 21:16
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Lokasi pembangunan Balaraja City Square, di Pasar Balaraja, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang disoal warga. Pasalnya, warga menduga kuat lahan yang digunakan dalam pembangunan pasar tematik tersebut adalah tanah bengkok atau aset miliki Desa Tobat yang belum pernah dijualbelikan atau dialihkan kepada pihak manapun.

Merasa lelah dalam mengetahui kejelasan lahan tersebut, akhirnya puluhan masyarakat memasang plang pengumuman di depan lokasi pembangunan pasar yang telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu.

Tokoh masyarakat Desa Tobat, Ahmad Junawi mengatakan, aksi pemasangan plang yang bertuliskan pengumuman tanah bengkok atau aset Desa Tobat ini, merupakan aksi dari masyarakat yang ingin mempertanyakan status lahan tersebut. Menurut Junawi, lahan seluas 6,18 hektar tersebut sejak dulu sudah dikenal sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat yang belum pernah dijualbelikan.

“Sejak saya kecil hingga 75 tahun ini, asal muasal lahan ini katanya tanah bengkok atau aset milik desa, jadi sekarang kami hanya ingin mempertanya status lahan,” kata Junawi saat mengawal masyarakat melakukan pemasangan plang, Kamis, 12 November 2020.

Junawi menegaskan, sejak dulu belum ada penjelasan yang pasti terkait kepemilikan lahan tersebut. Sebab, kata dia, pihak desa memiliki salah satu bukti kuat yang menerangkan bahwa lahan tersebut adalah lahan bengkok atau aset desa.

“Intinya kami ingin menanyakan kejelasan, karena tanah bengkok ini identitasnya belum ada, apakah ini bengkok desa atau aset Kabupaten?,” ujarnya.

Setelah melakukan pemasangan plang, perwakilan warga kemudian diajak berunding oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang untuk membahas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Niaga, Syaifunnur Maszah mengatakan, secepatnya akan melakukan musyawarah dengan warga dan pihak terkait untuk memecahkan masalah tersebut. Ia pun mengungkapkan, sebelum dilakukan pembangunan, pihak Perumda Pasar telah menerima serah terima aset dari Pemkab pada tahun 1990 lalu.

“Aset yang ada di Balaraja ini, menurut data sudah ada penyerahan dari Pemkab kepada PD Pasar, jadi bagi Perumda itu payung hukumnya adalah penyerahan aset, dan ada datanya semua,” kata Syaifunnur.

Perumda meyakini, aset yang digunakan adalah aset Pemkab yang telah diserahterimakan kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Itupun, kata dia, telah diatur dan dibuat Perda kan. “Jadi berdasarkan hal itu, Perumda menerima aset tersebut sebagai aset yang boleh dilakukan penyertaan modal di PD Pasar,” ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi warga, yang mempertanyakan status lahan tanpa mengganggu pekerjaan atau pembangunan yang tengah berlangsung.

“Warga tidak menghalangi pembangunan, mereka hanya mempertanyakan soal status lahan, dan ini yang nanti kita akan musyawarahkan dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan bagian aset Pemkab Tangerang Tangerang,” pungkasnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan