Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Cilegon Bunuh Istri dan Bayinya

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Apr 2019 15:17 0 587 Ramzy

TANGERANG – AS tega membunuh istri dan bayinya yang berusia 40 hari di Lingkungan Ciore Waseh RT 08/02, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Dia membunuh keduanya dalam kondisi sadar setelah mendapat 3 kali penolakan berhubungan badan dari korban.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3/2019) lalu. AS tega membunuh sang istri lantaran ditolak saat ia mengajak berhubungan intim. Dari pengakuan tersangka, ia emosi saat menghabisi nyawa istri dan anaknya.

“Pada waktu itu ditolak tiga kali dengan cara menyikut dada saya. Tapi sebelum-sebelumnya selama berumah tangga sering mendapat penolakan,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).

AS mengklaim tidak ada rencana untuk membunuh istri dan anaknya tersebut. Saat mendapat penolakan, ia ketika itu tak pikir panjamg untuk melakukan kekerasan terhadap korban AP.

Emosi itu muncuk lantaran riwayat rumah tangganya yang dianggap membuat dirinya kalap. Dengan begitu, luapan emosinya tumpah hingga tega membunuh istrinya.

“Dalam kondisi sadar namun keadaan itu sangat spontan sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk melakukan hal tersebut. Luapan emosi dan riwayat rumah tangga,” ujar AS.

Akibat kejadian tersebut, Polisi menghimbau kepada masyarakat agar melapor apabila mengalami tindak kekerasaan dalam rumah tangga.

Untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun.(wan)

LAINNYA