Puluhan Pelaku Usaha Industri Ikut Sosialisasi TKDN

Ramzy
23 Nov 2022 10:59
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) –Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) bagi 100 orang perwakilan industri. Peserta diberikan pemahaman bagaimana mendapatkan cara penghitungan dan memperoleh sertifikat TKDN.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperindag Kabupaten Tangerang Neni Indriyani mengatakan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

Ia menuturkan, pada peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tertera produk dalam negeri yakni diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan sebagian atau keseluruhan tenaga kerja Indonesia dan menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri.

“Nilai TKDN di atas 40 persen dan atau di antara rentang 25 hingga 40 persen itu wajib dibeli dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Pemerintah juga mengawasi penggunaan komponen atau produk dalam negeri sesuai dengan PP 29 Tahun 2018,” jelasnya, Rabu 23 November 2022.

“Sanksinya ada peringatan tertulis, pencabutan sertifikat TKDN hinga denda. Bagi lembaga yang ditunjuk untuk verifikasi itu sampai pada pencabutan legalitas sebagai lembaga verifikasi,” imbuhnya.

Lanjutnya, pada aturan Permenperin Nomor 57 Tahun 2004 ada dua lembaga yang ditunjuk sebagai verifikasi nilai TKDN yakni PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesi (Sucofindo).

“Proses sertifikasi itu pertama perusahaan mendaftar di akun SIINas dan melakukan self assessment atau penghitungan sendiri, lalu diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen dan laporan verifikasi diperiksa tim panel. Bila sudah dinyatakan sesuai maka terbit sertifikat,” pungkasnya. (Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan