TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lantai 2 Gedung Disnaker, yang terletak di Jalan Perisntis Kemerdekaan II No. 1, Cikokol, Kota Tangerang.
“Kita telah membuka Posko THR, posko ini akan melayani pengaduan terkait THR,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Kesehatan Disnaker Kota Tangerang, Sri Suprapti, Rabu (15/5/2019).
Sri Suprapti menerangkan, pihaknya telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan agar bisa terpenuhi. Apabila mendapat pengaduan terkait THR, Disnaker akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan klarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan.
“Kita telah sampaikan ketentuan terkait THR. Maksimal pembagiannya H-7 sebelum lebaran. Kita juga akan lakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, bila ada pengaduan,” jelasnya.
Sebagai informasi, setiap tahun pengaduan terkait THR selalu ada, namun tidak banyak.
“Tahun kemarin cuma dua, kebanyakan dari karyawan kontrak,” pungkasnya.(zie)