Optimalkan PBB-P2, Bayanjak Distribusikan SPPT dan DHKP Lebih Awal

Ramzy
20 Jan 2020 15:28
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD/Bayanjak) mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada Januari 2020, yaitu 3 bulan lebih awal dari biasanya. Demikian diungkapkan saat Rapat Koordinasi Optimalisasi PBB-P2 yang digelar Bayanjak di Oproom Sekretariat Daerah, Senin (20/01).

“Pada tahun-tahun sebelumnya, distribusi SPPT dan DHKP biasanya dilakukan mulai bulan April. Tahun ini kita lakukan percepatan, di bulan Januari akan segera didistribusikan SPPT sebanyak 604.592 SPPT dengan nilai ketetapan sebesar 23 miliar lebih,” kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Yahya Gunawan Kasbin.

Selain pendistribusian SPTT dan DHKP lebih awal, lanjut Yahya, terobosan lainnya dalam upaya optimalisasi PBB-P2 dengan menerapkan kebijakan pembayaran sistem online.

“Ini untuk memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Kita sediakan payment point PBB-P2 di waralaba. Inovasi lainnya adalah tanda tangan elektronik pada SPPT serta pengurangan sanksi administratif bagi wajib pajak,” katanya.

Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban yang membuka acara tersebut  mengajak semua pihak untuk saling bekerjasama dalam optimalisasi pendapatan daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat,

“Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersifat close list tidak memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menambah jenis pajak dan retribusi daerah. Tetapi, daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimilikinya. Untuk itu, tinggal bagaimana kita melakukan optimalisasi terhadap sektor-sektor pajak dan retribusi daerah,” jelas Tanto.

Ia juga mengapresiasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berprestasi dalam pencapaian pengelolaan PBB-P2 untuk Tahun 2019.

“Kecamatan Sumur, Sobang, dan Angsana, selamat atas dedikasinya dalam hal pajak daerah. Juga untuk 3 desa yang selama 3 tahun berturut-turut selalu lunas lebih awal dari waktu yang ditetapkan, yaitu Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang; Desa Palembang, Kecamatan Cisata; dan Desa Idaman, Kecamatan Patia,” tutupnya. (Hms/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan