TANGERANG (SBN)-, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang meminta KPU Kabupaten Tangerang meninjau ulang berkas salah satu caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 1 Kabupaten Tangerang. Ada kejaggalan yang perlu dilakukan verifikasi faktual.
Koordinator KIPP Tangerang Ahmad Suhud menyampaikan, hasil temuan di Lapangan mengindikasikan salah satu caleg dengan raihan suara tertinggi dapil 1 Tangerang ini diduga menggunakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bermasalah. Oleh karena itulah, kata dia, perlu dilakukan peninjauan ulang.
Ahmad Suhud merinci soal Surat Keterangan yang dikeluarkan RSUD Balaraja. Di dalamnya, kata dia, tidak menerangkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Bahkan kesimpulannya berbeda dengan calon legislatif yang lain. Padahal sama-sama dikeluarkan oleh RSUD Balaraja.
“Ada banyak kejanggalan dalam dalam Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dilampirkan ke KPUD atas nama Burhan. Padahal surat tersebut merupakan syarat mutlak bagi caleg, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” kata Suhud, Senin (20/5/19).
Dia meminta agar KPU Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti temuan itu dengan disaksikan Bawaslu.
“Surat permohonan penundaan penetapan dan pelatikan sudah kami layangkan tadi pagi. Bahkan permohonan klarifikasi soal rekam medis juga sudah disampaikan ke RSUD Balaraja,” sambungnya.
Ia memastikan, KIPP akan terus mengawal persoalan ini. Baginya, demokrasi tidak boleh abu-abu harus ada kepastian yang jelas.
“Jika ternyata melakukan kebohongan, kami minta KPU untuk mendiskualifikasinya,” tandasnya. (Restu/don).