Dituduh Serobot Lahan di Cikupa, Kakek Sobari Akan Tuntut Balik Mirna

Ramzy
24 Mei 2019 21:59
2 menit membaca

Kakek Sobari saat mengikuti sidang di PN Tangerang.

TANGERANG – Sobari (73) terdakwa kasus penyerobotan lahan kawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang usai menjalankan sidang pembacaan eksepsi menyatakan akan menuntut balik pihak penggugat yakni Mirna Sriyanti.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Isram memohon kepada Ketua Majelis Hakim menerima keberatannya dan menjatuhkan putusan sela. Selain itu, lanjutnya, majelus hakim diharapkan dakwaan JPU batal demi hukum dan setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.

“Kami bersama tim mengajukan eksepsi, kepemilikan tanah tersebut memang milik negara tapi digarap oleh klien kami kurang lebih 31 tahun,” kata Isram, Kamis (23/5/2019).

Ia menambahkan, pihaknya akan menuntut balik Mirna Sriyanti terkait bukti berdasarkan sertifikat yang diklaim penggugat.

“Kami sebagai kuasa hukum sedang melakukan upaya nanti di tanggal 29 Mei 2019, kami akan gugat Mirna Sriyanti. Karena kami menduga dasar sertifikat yaitu AJB tidak terdaftar di Kelurahan Bunder berdasarkan keterangan petugas arsip di kelurahan,” ungkapnya.

Menurutnya, yang mengaku kepemilikan lahan tersebut bukan Mirna Sriyanti saja, melainkan ada beberapa orang.

“Makanya kami yakin benar akan upaya hukum dengan melaporkan Mirna Sriyanti ke Polda Banten, berikutnya akan melakukan gugatan secara perdata untuk menguatkan bahwa tanah ini bukan milik perorangan seperti yang diklaim oleh pelapor,” ucapnya.

Sementara itu, Sobari selaku terdakwa senada dengan kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan balik kepada Mirna.

Saya akan menggugat Mirna Sriyanti yang telah menuduh saya menyerobot lahan bidangnya,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan