4 Raperda Kabupaten Tangerang Disahkan Jadi Perda

Ramzy
17 Jun 2019 16:47
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akhirnya menetapkan 4 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi, di Gedung DPRD, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya keempat Raperda tersebut harus mealui melalui proses panjang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Raperda yang ditetapkan tersebut di antaranya Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Investasi Non Permanen Terhadap Fasilitesi Dana Bergulir Untuk UMKM, Penyertaan Modal Pada PT Bank Jabar Banten, dan Penyertaan Modal PT.Mitra Kerta Raharja.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengapresiasi, kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan dukungannya selama ini dalam proses pembentukan empat Perda ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, serta seluruh OPD yang terlibat atas dukungan dan peran sertanya di dalam proses pembentukan empat Raperda ini. Mudah-mudahan Perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Sementara itu, Sumardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, persetujuan lahirnya empat Perda ini mencerminkan adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada mmasyarakat, serta potensi beberapa aspek dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami harap kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti empat Perda yang baru saja ditetapkan, dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas keempat Perda tersebut. Beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sumardi. (res/infokom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan