Polresta Tangerang Bekuk 4 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 30 TKP

Ramzy
24 Jul 2019 13:01
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang akhir-akhir ini meresahkan warga Tangerang dan Sekitarnya, membuat kepolisian bekerja ekstra keras, hasilnya sedikitnya 7 unit kendaraan bermotor roda rua berbagai jenis disita dari empat pelaku kejahatan curanmor.

Adapun keempat pelaku yakni N alias Anas (26) asal Lampung yang berperan sebagai pemetik, ditangkap di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Lalu tiga pelaku lainnya adalah RN (26), AH (23) YAP (26) yang berperan sebagai joki, dan ditangkap di wilayah Tambak, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan salah seorang korban bernama Junaidi (23) warga Cikupa, yang kehilangan motor di depan rumah makan Gumarang, Kecamatan Balaraja pada 23 Juni 2019 lalu.

Atas laporan korban, lanjut Sabilul, peristiwa hilangnya motor tersebut Pukul 23.00 WIB. Dari keterangan korban baik ciri fisik kendaraan dan saksi lalu pihaknya pelajari untuk diobservasi dan dianalisis.

“Selasa (2/7/2019), didapati pria bernama Anas dengan gelagat yang mencurigakan dan melarikan diri. Ketika ditanya tentang motor, ia mengaku motor itu hasil kejahatan di rumah makan gumarang,” jelasnya, Rabu (24/7/2019).

Ia menjelaskan, modus para pelaku dalam mencuri sepeda motor dengan cara merusak kuci dengan menggunakan kunci T atau palsu.

“Rata-rata mereka beraksi menggunakan kunci palsu. Setiap aksinya pelaku membawa senjata api rakitan dan senjata tajam,” paparnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti tujuh unit motor, sebilah pisau, senjata api, kunci letter T, tiga peluru dan pisau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(res/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan