Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap

Redaksi
24 Sep 2018 20:39
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG; SBN — Seolah tak pernah kapok, pria yang pernah menjadi narapidana kasus narkotika ini, tetap mengulangi perbuatannya. Padahal, pelaku bernama Suheri (33) baru tiga bulan bebas dari hotel prodeo, ia kembali tertangkap dengan memiliki narkoba jenis sabu seberat 24 gram.

Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Saat tim mendatangi lokasi tersebut, ada dua pelaku Suheri bersama Firwandi (25), yang sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp 7,9 juta hasil transaksi narkoba,” ujar Dedi di Mapolsek Teluknaga, Senin (24/9/2018).

Dedi menjelaskan, Suheri merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.

“Ini kami dapatkan informasi Suheri alias Gotun, mantan napi narkoba baru tiga bulan keluar Lapas Pemuda Tangerang. Dua pelaku kami tangkap saat masih mengonsumsi dan bahkan telah menjual beberapa narkoba ke konsumennya,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka Suheri, narkoba yang dimilikinya didapatkannya dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang.

“Dapat barang itu dari napi yang ada di dalam lapas. Dia beda blok, saya kenal dia waktu di lapas,” ucap Suheri.

Suheri kembali menggunakan barang haram itu karena pengaruh pergaulan dan lantaran kebutuhan ekonomi.

“Saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi,” kata Suheri.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(zie/des)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan