814 Bidang Tanah Warga Terdampak Pembangunan Tol Serbaraja

Ramzy
13 Sep 2019 11:45
3 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Sekitar 814 bidang tanah warga terdampak atas guna pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) pada sesi satu. Pengadaan tanah ini melibatkan dua kecamatan dan enam desa di Kabupaten Tangerang dengan luas tanah mencapai 89 hektare.

Pada sesi satu ini, dua kecamatan yang terdampak yaitu Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan. Kemudian enam desa yaitu Desa Pagedangan sebanyak 62 bidang, Desa Situ Gadung sebanyak 197 bidang, Desa Kadu Sirung sebanyak 132 bidang, Desa Jatake sebanyak 176 bidang dan Desa Malang Nengah sebanyak 183 bidang.

Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Tangerang Sugiadi menjelaskan, ada empat tahapan pengadaan tanah yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyampaian hasil. Kini sudah masuk tahapan ketiga yaitu pelaksanaan pengadaan tanah.

“Untuk pelaksanaan pengadaan tanah ada beberapa hal baik dari persiapan, pembayaran ganti rugi dan diakhiri dengan pelepasan hak,” ucapnya Kamis, (12/9/2019).

Untuk seksi satu, kata dia, jumlah yang sudah terdata keseluruhan ada 814 bidang, tapi masih perbaikan data dimungkinkan bisa mencapai 820 bidang tanah dengan luas tanah kurang lebih sekitar 89 hektar.

“Hari ini yaitu penyampaian ganti rugi nilai tanah dan musyawarah bagi masyarakat yang terdampak,” tukasnya.

Untuk mengetahui jumlah nilai pergantian pihaknya berkerjasama dengan Appraisal sebagai pihak ketiga. Dalam taksiran nilai, lanjut dia, ada banyak faktor yang menpengaruhi seperti bentuk tanah, letak tanah, penggunaan tanah, dan berapa lama kepemilikan.

“Setelah kita dilakukannya penyampaian hasil yang akan didapat, kini mayoritas masyarakat masih banyak yang berfikir-fikir sebelum menandatanganinya,” ujarnya.

Kini, lanjut Sugiadi, warga diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk berfikir dan menentukan. Ketika setelah 14 hari kerja warga pasif, tidak mengambil keputusan dan jika ada warga yang menolak tapi tidak mengajukan permohonan kepada pengadilan, maka dianggap menyepakati.

“Menurut aturan perundang-undangan ketika warga pasif pada jangka waktu yang ditentukan berarti yang bersangkutan menerima dan setuju. Disitu akan dibuatkan berita acara pengadaan tanah,” jelasnya.

Ia menambahkan, nilai ganti kerugian dan musyawarah bentuk ganti kerugian bisa menghasilkan bentuk berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali atau bentuk lain yang disepakati. Namun dalam hal ini kementerian PUPR rata-rata ganti kerugian dalam bentuk uang, terkercuali tanah pemerintah, kas desa, wakaf itu harus direlokasi.

“Untuk saat ini yang terdampak hanya berupa makam,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Pagedangan Andy Sulaeman mengatakan, langkah ini masih dalam proses pengumpulan data dan belum masuk proses tahapan pembayaran. Saat ini masyarakat sudah mengetahui nilai ganti yang didapatkan dan ada sebagian dari masyarakat yang merasa jauh dari apa yang diinginkan.

“Proses sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, tinggal bagaimana warga yang menentukan,” jelasnya.

Jika memang warga tidak setuju dengan nilai yang diberikan maka samapaikan kepada pihak pengadilan dan mereka yang akan menentukan.

“Kami menghimbau kepada warga jangan berrindak pasif kalau setuju katatan setuju san jika tidak setuju tentunya ada tahapan selanjutnya yang harus ditempuh,” tutupnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan