Dibayar Rp2,5 Juta Per Desa, DPMPD Akui Tawarkan ICD ke Panitia Pilkades

Ramzy
14 Okt 2019 18:32
3 menit membaca

Konferensi Pers terkait tes komptensi Balon Kades (foto: Restu).

TANGERANG (SBN)-, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengakui telah menawarkan tim independen Institute for Community Development (ICD) sebagai tim penguji kompetensi kepada panitia Pilkades di Kabupaten Tangerang.

“Kami tawarkan kepada panitia pilkades dan mereka semua menyetujui dengan adanya perjanjian kerjasama antara ICD dengan seluruh panitia pilkades,” kata Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin saat konferensi pers di Gedung Bupati Tangerang, Senin (14/10/19).

Informasi yang kami himpun, setiap desa mengeluarkan anggaran sebesar Rp2,5 juta untuk membayar jasa tim independen ICD. Rp2,5 juta dikalikan 153 desa sehingga total dana yang diserap tim independen ICD sebesar Rp. 382.500.00. Sumber anggaran untuk membayar tim independen ICD bukan berasal dari kas panitia pilkades. Melainkan dari anggaran pemerintah desa setempat. Nominal Rp2,5 juta disebut-sebut telah ditentukan sebelumnya oleh Pemkab Tangerang.

Angka sebesar Rp. 382.500.00 tentu melewati batas bila melalui mekanisme penunjukkan langsung (PL). Sebab, batas maksimal PL adalah Rp200 juta. Namun, karena angka sebesar Rp. 382.500.00 itu dipecah-pecah per desa, maka mekanisme PL dapat dilakukan. Dari yang diterangkan Ahdiyat bahwa ia yang menyodorkan ICD ke panitia pilkades, kemudian disetujui oleh seluruh panitia pilkades. Bila alurnya demikian, maka keberadaan tim independen ICD bukanlah melalui mekanisme lelang yang seperti umumnya.

Hal itu justru bertentangan dengan pernyataan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli yang menyebut, keberadaan ICD sebagai tim independen tes kompetensi dasar balon kades di Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tidak ada penunjukan langsung, akan tetapi dilakukan melalui proses lelang,” ujarnya, Senin, (14/10/19).

Ia mengatakan, penunjukkan ICD telah melalui proses lelang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan karena anggaran yang digunakan sudah di atas batas anggaran penunjukan langsung. “Itukan anggarannya besar tidak mungkin mereka menunjuk langsung,” tuturnya.

Ahdiyat juga mengakui bahwa hanya merekomendasikan satu nama atau lembaga yang diproyeksikan untuk menjadi tim independen pada tahapan uji kompetensi dasar bakal calon kepala desa (balon kades). Rekomendasi itu, kata dia, kemudian dikonsultasikan ke Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Tangerang Heri Heriyanto.

Adapun alasan merekomendasikan ICD, lanjut Ahdiyat, karena lembaga yang berlokasi di daerah Cimahi, Bandung itu telah berperan dalam pemekaran wilayah Kota Tangerang Selatan. Sehingga dianggap memiliki pengalaman dan kapabilitas.

“Kemudian kita undang dan pihak ICD memberi sebuah keyakinan atas kredibilitas dan kapasitas sehingga kita merekomendasikan untuk menjadi tim penguji kompetensi dasar balon kades,” ujarnya.

Ahdiyat memastikan, DPMPD telah melakukan verifikasi mengenai legalitas lembaga itu. Dia melanjutkan, draf perjanjian kerjasama antara ICD dan panitia pilkades pun telah dibeberkan sebelum ditandatangani.

Terkait hal itu, Ahdiyat menegaskan tidak dapat menangguhkan atau menunda tahapan pilkades. Sebab, dia mengklaim, segala tahapan yang sudah dilewati telah sesuai dengan Peraturan Bupati.

“Karena 151 desa sudah diundi dan masing-masing sudah mendapatkan nomor urut, hanya ada dua desa yang bermasalah,” terang dia.

Kepala Sub Bagian Kajian dan Perancangan Produk Hukum Daerah Pemkab Tangerang Desiyanti mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bupati Tangerang nomor 75 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, untuk pelaksaan tes kemampuam dasar balon kades dilaksanakan oleh pihak independen yang ditunjuk oleh panitia desa berdasarkan perjanjian kerjasama. Antara panitia desa dengan pihak independen, kata dia, difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Adapun beban anggarannya dibebankan pada APBD pemerintah daerah yang dikeluarkan melalui APBDES diluar anggaran yang diterima oleh panitia pilkades,” kata dia.

Desakan menunda tahapan pilkades sebelumnya disuarakan ratusan warga yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (14/10/19). Koordinator aksi Dulamin Zigo mengatakan, proses tahapan pilkades mesti ditangguhkan sampai DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan rekomendasi. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan