Tagihan RSUD Cilegon kepada BPJS Baru Dibayar 6,46 M

Ramzy
2 Des 2019 15:52
2 menit membaca

RSUD Cilegon (Foto: Dokumentasi Suarabantennews.com)

CILEGON (SBN)Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon yang dikabarkan terancam bangkrut akibat kondisi keuangan yang telat dibayarkan pihak BPJS sehingga gaji karyawan belum dibayarkan dan stok obat yang nyaris kosong.

Menurut Kepala BPJS Cilegon Aang Muhamad Muchyi, soal ketersediaan obat dan gaji yang telat dibayarkan bukan kapasitasnya untuk menjawab hal itu. Namun, pelayanan kepada peserta harus tetap prima karena BPJS akan tetap membayar meski terjadi keterlambatan.

“Saya kira pelayanan kepada peserta harus tetap sesuai dengan perundang-undangan yang ada. BPJS membayar sesuai tarif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atas klaim RS, baik itu dibayarkan tepat waktu atau terlambat, sehingga pelayanan kepada peserta tidak boleh berkurang,” tutur Aang kepada suarabnatennews.com, Senin (2/12/19).

Aang menambahkan, untuk mengatasi soal kondisi keuangan RSUD, BPJS telah  bekerja sama dengan bank mitra untuk menyediakan dana bagi RSUD yang terlambat dibayarkan BPJS. Jaminannya adalah Jumlah Klaim Terverifikasi dengan suku bunga di bawah denda keterlambatan sehingga bunga tersebut dapat ditutup oleh denda yang dibayarkan BPJS ke RS. Program ini biasa disebut supply chain financing atau SCF.

“Memang betul, hampir seluruh Indonesia ada keterlambatan pembayaran kepada RS karena kondisi defisit. Di semua media juga diberitakan,” tuturnya.

Defisit ini terjadi karena adanya missmatch iuran sejak awal program JKN dijalankan pada 2014 dan belum ditermukan solusinya.

Saat ini ada Perpres 75/2019 yg salah satu isinya menetapkan penyesuaian iuran JKN. Dengan penyesuaian iuran JKN ini, diharapkan penerimaan iuran meningkat sehingga keterlambatan pembayaran kepada RS selisih waktunya tidak terlalu lama.

“22 November lalu ada pembayaran BPJS kepada RSUD yang jatuh tempo pembayarannya 8 September. Telat 2 bulan itu kan, ya? Dan yang dibayarkan itu adalah tagihan RS untuk pelayanan bulan Juli 2019. Sebelumnya juga ada pembayaran pada tanggal 11 November. Total pembayaran kepada  RSUD bulan November ini 6,46 M,” tambahnya.

Aang juga menyampaikan, setiap ada keterlambatan pembayaran oleh BPJS, pihaknya dikenai sanksi denda. Denda ini pun sudah dibayarkan. Namun, memang belum seluruhnya karena didahulukan pembayaran dari klaim tagihan rumah sakit, baik RSUD Cilegon maupun tagihan-tagihan rumah sakit lainnya.

“Denda kepada RSUD untuk tahun 2019 ini sudah dibayarkan, sekitar 350 juta,” tutup Aang.

Anggota Komisi II Ibrohim Aswadi pada hari Senin (25/11/19) mengatakan bahwa DPRD akan segera memanggil pihak RSUD selaku mitra kerja untuk mengetahui sekaligus mengurai masalah-masalah yang dihadapi. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan