Banyak Temui Penjual Obat Ilegal, BPOM Serang Gencar Lakukan Sosialisasi

Ramzy
6 Nov 2019 12:54
2 menit membaca

Kepala Balai Besar POM Serang Sukriadi Darma.(Foto :Rusna Yadi/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) – BPOM Serang akan terus lakukan pengawasan terkait masih maraknya toko klontongan atau toko kosmetik dan toko obat yang menjual obat daftar G yang menyalahi aturan atau ilegal di wilayah Banten.

Kepala Balai Besar POM Serang Sukriadi Darma mengatakan, Hal ini perlu terus dilakukan karena terbukti banyak sekali toko obat dan kosmetik di wilayah Banten yang masih menjual belikan obat obatan daftar G tidak sesuai dengan aturan yang cendrung pada penyalahgunaan peruntukannya.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan dengan cara mengundang seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang kosmetik. Nantinya, kami akan meminta agar pelaku usaha kosmetik tidak melakukan pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ucapnya saat ditemui di salah satu resto di Kota Tangerang, Rabu, 6 November 2019.

Ia menjelaskan, selain karena saat ini banyak sekali menjamur toko obat dan kosmetik di wilayah Banten, juga banyak ditemui kebocoran obat daftar G yang banyak beredar dan di perjual belikan di toko obat dan kosmetik di wilayah Banten.

“Masih banyak obat ilegel yang dijual bebas, seperti Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur. Jadi akan terus melakukan pembinaan, jika sudah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan itu tidak berpungsi dengan baik, kemudian terjadi pengulangan-pengulangan maka akan kami tindak,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, BPOM dalam memberantas peredaran obat-obatan daftar G yang dijual tidak sesuai aturan dan ilegal ini, telah lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna berikan efek jera dan pencegahan dari dua sisinya dalam penanganannya.

Dari beberapa obat yang banyak beredar di wilayah Banten, jelas lanjut Sukriadi, saat ini didominasi oleh peredaran obat Tramadol, Trihexin, Hexymer dan Dextrometerpan.

“Sekarang ada beberapa toko yang kita lakukan penindakan dan sekarang lagi melakukan proses-proses hukum melalui proses pro justitia,” ucapnya.

Adapun dari penindakan tersebut pihaknya akan menjerat pelaku itu dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan