Jelang Pilkada 2020, KPU Cilegon: Perlu 24.699 Dukungan untuk Jalur Independen

Ramzy
6 Nov 2019 13:49
2 menit membaca

Irfan Alfi, Ketua KPU Cilegon. (Dok. Suarabantennews.com)

CILEGON (SBN) — KPU (Komisi Pemilihan Umum) Daerah Kota Cilegon memutuskan, jumlah suara dukungan untuk jalur independen minimal 24.699 suara. Hal ini dikatakan Irfan Alfi usai menghadiri acara Festival Panjang Mulud di rumah dinas Wali Kota Cilegon, Rabu (6 November 2019).

Menurut Irfan Alfi, jumlah yang harus disiapkan untuk mendukung jalur perseorangan adalah 8,5% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terahir yang ada di KPU. Jika bacalon sudah mendaftar, pihak KPU akan melakukan verifikasi dan faktualisasi untuk bisa mendapatkan tiket menuju kontestasi pilkada mendatang.

“Kita sudah putuskan di angka 24.699 jumlah dukungan untuk jalur independen agar mendapatkan tiket menuju kontestasi pilkada nanti,” ujar Irfan.

Sejuah ini, lanjut nya, KPU  terus mematangkan persiapan sosialisasi untuk menghadapi pemilukada serentak di Kota Cilegon, di antaranya, menggelar peluncuran persiapan pendaftaran pada 5 Desember 2019.

“Ini kita lakukan sebelum penyerahan dukungan perseorangan karena memang mereka (bacalon) persyaratannya harus lebih dulu masuk ketimbang jalur partai,” ujar Alfi.

Irfan menambahkan, selain menjelaskan persiapan pendaftaran calon kontestan pada pilkada nanti, KPU juga mempersilakan para lembaga pemantau independen untuk melakukan pendaftaran.

“Lembaga pemantau independen, silakan mendaftar. Kami sudah membuka sejak awal November ini,” tutup Irfan.

Pendaftaran lembaga pemantau ini terbuka sampai Agustus 2020.

Syarat pendaftaran untuk lembaga pemantau pada pilkada mendatang antara lain, independen, mandiri, dan memiliki laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan