Gadis 18 Tahun di Lebak Diduga Jadi Pelaku Perdagangan Orang

Ramzy
19 Nov 2019 12:47
1 menit membaca

Ilustrasi.

LEBAK (SBN) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia bermodus panti pijat Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang wanita berinisal FH (18) telah diamankan pihak polisi di Kecamatan Cijoro, Kabupaten Lebak.

“Pelaku ditangkap pada 14 November 2019 lalu saat berada di sebuah panti pijat di wilayah Gunung Sindur,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy, Senin, 18 November 2019.

Adapun modus yang ditawarkan kepada korban yakni dijanjikan menjadi karyawan panti pijat di wilayah Bogor. Namun, FH malah mencari keuntungan yang mana uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami menyita sejumlah barang bukti dari tangan FH berupa tiga celana panjang, alat-alat kosmetik dan struk pengambilan uang dari minimarket,” ucapnya.

Polisi juga berhasil menyelamatkan dua korban A (14) dan N (14) warga Lebak dan Kabupaten Serang. Keduanya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan